BencoolenTimes.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperkuat sinergi dalam pemungutan pajak daerah serta opsen pajak daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa, ada beberapa hal penting dalam meningkatkan PAD. Diantaranya, optimalisasi potensi pajak daerah, peningkatan kerja sama dalam pemungutan pajak dan peningkatan kapasitas aparatur pajak.
”Melalui PKS ini, diharapkan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memaksimalkan potensi pajak yang ada, meningkatkan pengetahuan aparatur, serta mempermudah penyampaian informasi pajak kepada masyarakat,” ungkap Yudi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyambut baik hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan opsen pajak daerah. Kebijakan ini memberikan tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan PAD di Provinsi Bengkulu.
”Undang-Undang ini tidak dapat ditunda lagi. Pada tahun 2025, pemungutan pajak daerah harus dijalankan, dan hasilnya akan langsung masuk ke rekening kabupaten/kota masing-masing,” sampai Isnan.
”Ini merupakan tantangan besar bagi kita semua, terutama bagi OPD baru yang menangani pendapatan daerah. Namun, kami optimis, dengan kerja sama dan regulasi yang mendukung, target PAD yang lebih tinggi dapat dicapai,” sambung Isnan.
Ia menambahkan, berdasarkan data terkini, hanya 40 persen wajib pajak yang patuh membayar pajak. ”Dengan adanya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat hingga 60 persen,” imbuh Isnan.(JUL)



