BencoolenTimes.com – Menjelang akhir tahun anggaran, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu mengingatkan seluruh Partai Politik (parpol) penerima dana bantuan dari Pemprov Bengkulu. Khususnya, terkait penyusunan laporan penggunaan dana bantuan dari Pemrpov Bengkulu.
Apalagi, sambung Jaduliwan, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 dan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 kepada pengurus Parpol. ‘’Patut diketahui, Sosialisasi Permedagri dan Peraturan BPK tersebut dalam rangka memberikan pemahaman pengunaan dan pelaporan dana bantuan kepada parpol dari pemerintah daerah,’’ kata Jaduliwan.

Disampaikan Jaduliwan, sosialisasi yang sudah mereka lakukan tersebut, juga dalam rangka agar Parpol memiliki peran sebagai penguatan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI), karena ini menjadi salah satu indikator pendidikan politik. ‘’Sehingga diharapkan, dana bantuan tersebut, digunakan untuk kepentingan pendidikan politik kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang ada,’’ sampai Jaduliwan.
Untuk itulah, sambung Jaduliwan, mereka ingin mengingatkan sekaligus memastikan pelaporan yang dibuat oleh partai politik dalam penggunaan dana bantuan, bisa terealisasi dengan baik. Apalagi, setiap tahunnya bantuan inijuga diaudit oleh BPK, agar bisa dipastikan realisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditambahkan Jaduliwan, seluruh Parpol di Provinsi Bengkulu yang menerima bantuan dana tersebut, bisa menindaklanjuti berbagai ketentuan atau regulasi yang sudah ada. ‘’Serta diharapkan Parpol terus bekerjasama dengan baik, bersama Pemprov Bengkulu dan Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu,’’ demikian Jaduliwan.(JUL)





