BencoolenTimes.com – Tim Satresnarkoba Polresta Bengkulu mengamankan ganja seberat 6 kilogram yang diduga berasal dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Barang haram tersebut, diamankan dari dua pemuda berinisial Dh (24) warga Desa Masbambang Kabupaten Seluma dan Ah (19) warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu.
Data terhimpun, bermula dari penangkapan ke dua tersangka oleh anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu, yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Kota Bengkulu.
Tepatnya Selasa, 10 Desember 2024 lalu, anggota menerima informasi transaksi ganja seberat 6 kilogram di Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu. Benar saja, dari tangan kedua tersangka didapatkan barang bukti ganja yang diduga berasal dari Provinsi Sumatera Barat.
”Sebelumnya kita menerima informasi adanya ganja seberat 6 kilogram ini masuk di Kota Bengkulu. Kemudian kita temukan kardus berupa paket yang didalamnya ganja, ada yang sudah dipecah dari paket kecil dan sedang,” terang Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.IK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jonni Manurung dan Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu, Endang Sudrajat.
Modus dari tersangka dengan membungkus ganja berupa paket kiriman dari Provinsi Sumatera Barat melalui bus.
”Dari keterangan dua tersangka, barang bukti ini didalam paket kiriman melalui bus. Ini kita lakukan pengembangan nantinya,” tukas Kapolresta.
Dari perkara tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 dan atau 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.(JUL)



