BencoolenTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 dengan tiga agenda utama di ruang Rapat Paripurna, Senin, 16 Desember 2024.
Adapun tiga agenda yang dibahas dalam rapat yakni, laporan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dan laporan Panitia Kerja pembahasan Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu dan Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu.
Serta laporan hasil pembahasan Komisi IV DPRD Bengkulu, hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu.
Terkhusus, Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu sepakat untuk menyetujui dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan dari komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, pembahasan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dari fasilitasi Kemendagri, Raperda tersebut dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
”Kita di Komisi IV bersepakat untuk Raperda ini dapat dilanjutkan ke tahap Pendapat Akhir Fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna selanjutnya,” ungkap Usin Abdisyah Putra Sembiring.(JUL)



