14.7 C
New York
Monday, May 4, 2026

Buy now

spot_img

Selama Tahun 2024, 52 Perkara Selesai Melalui RJ

BencoolenTimes.com – Selama tahun 2024, 52 perkara yang ditangani Polres Lebong, selesai dengan upaya RJ (Restorative Justice). Ini disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan saat menggelar release kahir tahun di Polres Lebong, Senin, 30 Desember 2024.

Selama tahun 2024, selain 52 perkara selesai melalui RJ, juga ada 199 perkara yang ditangani Polres Lebong. Dengan 154 kasus berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 77 persen.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri dan Kabag Ops, AKP Yusfa, bahwa tingkat penyelesaian perkara bervariasi di setiap Polsek.

Baca Juga  Syarifuddin, Calon Sekda Lebong, Ini Profilnya

Baca Juga : gangguan-kamtibmas-turun-signifikan-selama-2024

Dirincikan Awilzan, seperti Polsek Lebong Selatan mencapai 93 persen dan menjadi yang tertinggi di jajaran Polres Lebong. Kemudian Polsek Lebong Utara 90 persen, Polsek Lebong Tengah 83 persen, Polsek Rimbo Pengadang 62,5 persen dan terendah Polsek Lebong Atas yang hanya mencapai 60 persen.

Dari 154 perkara yang diselesaikan, sambung Awilzan, metode penanganannya meliputi P21 atau tahap II ke Kejaksaan 95 perkara dan kasus yang dihentikan karena kurang bukti 8 perkara. Serta dihentikan karena bukan pidana 1 perkara dan diselesaikan dengan penyelesaian RJ sebanyak 52 kasus.

Baca Juga  Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan Serahkan Bantuan Senilai Rp 102 Juta

Baca Juga : berbagai-pencapaian-bidang-intelijen-selama-2024

‘’RJ memang diterapkan untuk perkara yang memenuhi kriteria, agar dapat menyelesaikan perkara tanpa melalui jalur hukum formal. Dengan tetap mempertimbangkan aspek semua pihak yang terlibat,’’ urai Awilzan.

Adapun kasus yang ditangani sepanjang tahun 2024 meliputi berbagai jenis tindak pidana, di antaranya, Pemalsuan 1 kasus selesai 1, Perzinaan 1 kasus selesai 1 dan Judi 4 kasus (3 selesai). Serta ada kasus Pembunuhan 1 kasus masih dalam proses, Penganiayaan berat 2 kasus (1 selesai), Pencurian biasa 12 kasus (9 selesai) dan Pencurian dengan pemberatan (Curat) 38 kasus (23 selesai).

Baca Juga  Beberapa Kabupaten Banjir, Bagaimana Kota Bengkulu?

Dilanjutkan Awilzan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 6 kasus (5 selesai), Kejahatan perlindungan anak 19 kasus (15 selesai) dan Korupsi 2 kasus (2 selesai).

Ditambah satu perkara Kejahatan tambang ilegal yang masih dalam proses. ‘’Kami berharap tahun 2025, wilayah hukum Polres Lebong menjadi lebih aman,’’ lanjut Awilzan.
Awilzan memastikan, Polres Lebong terus meningkatkan upaya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lebong, serta menyelesaikan setiap perkara secara optimal. ‘’Kami juga berharap masyarakat juga berperan aktif, sehingga Kabupaten Lebong bisa menjadi lebih aman dan kondusif, dari tindakan kriminalitas dan lainnya,’’ demikian Awilzan.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!