24.6 C
New York
Tuesday, June 16, 2026

Buy now

spot_img

Terdakwa TPK Proyek Jembatan Air Taba Terunjam Dituntut Hukuman Berbeda

BencoolenTimes.com – Terdakwa TPK (Tindak Pidana Korupsi) Proyek Jembatan pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B Cs di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dituntut dengan hukuman berbeda.

Terdakwa TPK proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B Cs di Kabupaten Benteng, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 8 Januari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Masing-masing Ferra Lolita dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 8,2 miliar.

Lalu Mardi dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dan Zainul Abidin dituntut hukuman 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga  Sosialisasi Mekanisme RJ dan KUHAP Baru, Kejati Bengkulu Gelar FGD

Hasil perhitukan Kerugian Negara (KN), TPK ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8,2 miliar dan menjadi perhatian publik karena melibatkan tiga terdakwa utama.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU Kejati Bengkulu juga memaparkan hasil pemeriksaan dan pembuktian bahwa ketiga terdakwa, yakni Zainul Abidin (konsultan pengawas), Ferra Lolita (kontraktor), dan Mardi (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dari Kementerian PUPR), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal didampingi Asisten Intelijen, David P. Duarsa melalui melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Ristianti Andriani menjelaskan, JPU telah menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Kejati Bengkulu Ajukan Kasasi Vonis Bebas Korupsi Ganti Untung Lahan Tol

‘’Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,’’ jelas Ristianti.

Kejati Bengkulu memastikan, tegas Ristianti, proses penuntutan dilakukan secara profesional dan berintegritas guna memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.

‘’Tuntutan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara,’’ tegas Ristianti.

Baca Juga  Bengkulu Masuk 3 Kejati Tipe B dengan Kinerja Terbaik Nasional

Diketahui, Majelis Hakim yang dipimpin Faisol, telah menetapkan agenda sidang lanjutan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Kejati Bengkulu terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas sebagai wujud tanggung jawab terhadap masyarakat dan Negara.(OIL/RLS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!