BencoolenTimes.com – Terdakwa TPK (Tindak Pidana Korupsi) Proyek Jembatan pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B Cs di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dituntut dengan hukuman berbeda.
Terdakwa TPK proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B Cs di Kabupaten Benteng, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 8 Januari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Masing-masing Ferra Lolita dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 8,2 miliar.
Lalu Mardi dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dan Zainul Abidin dituntut hukuman 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Hasil perhitukan Kerugian Negara (KN), TPK ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8,2 miliar dan menjadi perhatian publik karena melibatkan tiga terdakwa utama.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU Kejati Bengkulu juga memaparkan hasil pemeriksaan dan pembuktian bahwa ketiga terdakwa, yakni Zainul Abidin (konsultan pengawas), Ferra Lolita (kontraktor), dan Mardi (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dari Kementerian PUPR), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal didampingi Asisten Intelijen, David P. Duarsa melalui melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Ristianti Andriani menjelaskan, JPU telah menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan aturan hukum yang berlaku.
‘’Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,’’ jelas Ristianti.
Kejati Bengkulu memastikan, tegas Ristianti, proses penuntutan dilakukan secara profesional dan berintegritas guna memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
‘’Tuntutan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara,’’ tegas Ristianti.
Diketahui, Majelis Hakim yang dipimpin Faisol, telah menetapkan agenda sidang lanjutan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Kejati Bengkulu terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas sebagai wujud tanggung jawab terhadap masyarakat dan Negara.(OIL/RLS)



