BencoolenTimes.com – Awal tahun sudah ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan gugatan cerai. ASN tersebut merupakan tenaga kesehatan perempuan yang merasa sudah tidak cocok lagi dengan suaminya.
Awal tahun sudah ada ASN yang mengajukan gugatan cerai dari tenaga kesehatan di Kabupaten Lebong ini, disebabkan karena konflik rumah tangga yang tak kunjung usai dengan pasangannya.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Beny Khodratullah didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karier ASN (PKA), Wince Damayanti melalui Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Tirta Yudhistira menjelaskan, gugatan cerai ASN tersebut saat ini sedang dalam proses.
‘’Sudah ada satu pengajuan atau permohonan cerai dari ASN dan sedang dalam proses yang akan segera diajukan ke Bupati,’’ kata Tirta.
Disebutkan Tirta, sebelumnya sudah dilakukan dua kali proses upaya mediasi, namun ASN dan pasangannya tidak menemukan kata rujuk dan tetap meminta pengajuan cerai diproses sesuai aturan ASN.
Dilanjutkan Tirta, pengajuan cerai untuk ASN memiliki proses dan tahapan yang harus dilewati. Mulai dari mediasi di tingkat OPD tempat ASN tersebut bekerja.
Setelah itu, berkas akan diperiksa dan dilakukan mediasi kembali di kantor BKPSDM sebanyak tiga kali. Pihak-pihak terkait, termasuk penggugat, tergugat, dan saksi, akan dimintai keterangan untuk melengkapi pemberkasan.
‘’Jika mediasi tidak berhasil dan kedua belah pihak tetap sepakat untuk melanjutkan perceraian, maka akan dikeluarkan rekomendasi untuk diserahkan ke Bupati Lebong,’’ jelas Tirta.
‘’Setelah persetujuan dari bupati, baru dilanjutkan dengan pengajuan ke pengadilan,’’ sambung Tirta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, setiap ASN yang ingin mengajukan perceraian wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat berwenang, yang kemudian akan disusul dengan serangkaian proses mediasi dan pemberian izin dari atasan.
‘’Setiap ASN yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keputusan terlebih dahulu dari pejabat, selanjutnya dilakukan pemeriksaan mediasi pemberian dari atasan terlebih dahulu,’’ demikian Tirta.(OIL)



