BencoolenTimes.com – PH (Penasehat Hukum) Terdakwa Kasus Fraud Bank Syariah Indonesia (BSI), TKD yang masih menjalani persidangan, mengharapkan ada tersangka lain, dari pihak BSI.
PH Terdakwa Kasus Fraud BSI menilai, klien mereka, yaitu Terdakwa TKD, tidak akan bisa melakukan perbuatan berulang-ulang tanpa adanya adanya campur tangan dari pihak manajemen BSI Cabang S. Parman.
Untuk itulah, Dede Frastien mewakili Tim Advokasi DPC Peradi Pergerakan Bengkulu Raya saat menggelar release di Hotel Mercure Bengkulu, Jumat siang, 7 Februari 2025, menyampaikan, mereka berharap dalam perkara tersebut, akan ada tersangka lain.
Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam dakwaan penuntut umum Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam perkara a quo, yaitu pihak dari manajemen BSI Cabang S. Parman sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan.
Karena, kata Dede, dalam perkara tersebut, ikut serta melakukan tindak pidana bukan diperuntukan kepada orang di luar manajemen BSI, melainkan orang yang berada di dalam manajemen BSI.
Mulai dari CS, BO, BOSM, hingga kepala cabang, sesuai unsur yang dimaksud dalam Pasal 63 UU RI Nomor 21 tahun 2008, tentang perubahan atas UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Syariah.
‘’Dalam pasal tersebut dimaksudkan, yang bisa melakukan perbuatan hanya anggota dewan komisari, direksi atau pegawai Bank Syariah,’’ kata Dede.
Dede saat release juga menyampaikan, berbagai fakta pendukung, mengapa mereka mengharapkan aka nada tersangka lainnya, dalam perkara dugaan Fraud BSI tersebut.
Diketahui pada sidang pembuktian perkara, Senin, 3 Februari 2025 lalu terungkap, JPU (Jaksa Penuntu Umum) kejari Bengkulu, menghadirkan 5 orang Saksi yang seluruhnya merupakan karyawan BSI.
Masing-masing, Jastra Ferdinan yang merupakan mantan Kepala BSI Cabang S Parman Tahun 2021/2022 dan Novan Zaman Hedyanto yang merupakan BOSM BSI Cabang S. Parman Tahun 2022.
Kemudian, Melda Kartika dan Frandi Sysco yang merupakan Back Office BSI Cabang S Parman Tahun 2021/2022. Serta satu saksi lagi, yaitu Hendra yang merupakan BOSM BSI Cabang Panorama.
‘’Dalam persidangan tersebut Kuasa Hukum Terdakwa TKD, menguliti dan mendalami soal terjadi nya fraud yang kemudian tidak diketahui oleh Manajemen BSI Cabang S. Parman, yang memiliki otoritas,’’ terang Dede.
Padahal diketahui dalam persidangan, ungkap Dede, ditemukan fakta-fakta bahwa terbitnya Bilyed Deposito harus adanya Pengisian formulir dari Nasabah kepada CS yang kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan pembukaan deposito kepada Back Office.
Lalu Back Office meminta otorisasi dari BOSM, barulah Bilyed Deposito tersbut dapat dikeluarkan dari cash saffety BSI. Dalam Bilyed Deposito tersebut terdapat 3 salinan yaitu salinan asli diberikan kepada nasabah, salinan kedua diberikan kepada BO dan salinan ketiga di kembalikan kepada BOSM serta diletakan di Cash Saffety pada sore hari yang sama.
‘’Namun pada faktanya, sepanjang tahun 2021 sampai dengan Desember 2024, Pihak manajemen BSI diduga lalai dalam menegakan sistem dan prinsip kehati-hatian dalam manajemen perbankan. Dibuktikan dengan BO , BOSM serta Kepala Cabang tidak pernah menjalankan SOP pengambilan dan Pengawasan terhadap salinan Bilyed deposito yang di seharusnya diambil dari CS dan BO yaitu salinan ketiga Bilyed Deposito yang keluar,’’ sebut Dede menjelaskan fakta-fakta yang mereka dapati.
Sehingga, lanjut Dede, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, seluruh saksi-saksi yang hadir pada tanggal 3 Februari 2024, mendapatkan Surat Peringatan Kesatu akibat kesalahan-kesalahan yang bervariasi.
Ditemukan juga fakta, dalam berkas perkara Terdakwa TKD, seorang BOSM bernama Siti Marsita, pada saat waktu pemeriksaan perkara mengenai bilyed deposito a quo, tidak ditemukan dalam berkas perkara.
Sehingga terjadi loncatan peristiwa hukum yang terjadi dalam perkara a quo. ‘’Kami menduga adanya peristiwa hukum yang sengaja disembunyikan dalam perkara a quo,’’ lanjut Dede.
Selain itu, Dede kembali mengungkapkan, ada dugaan pembiaran oleh BSI dan tidak ditegakkannya aturan Pelaksanaan Peraturan otoritas jasa Keuangan yang mengakibatkan nasabah rugi.
Diketahui, dalam Konferensi pers tersebut, Tim Advokasi DPC Peradi Pergerakan Bengkulu Raya, selain Dede Frastien, juga hadir Advokad lainnya, yaitu Philipus Tarigan, Jesaya Hendra Agusnar Purba dan Frediansyah.
Kemudian, Advokad Ismail Jumra Abral, DD Syahfutra Amir, Meldianto, Filip Jaya Saputra dan Bahrum Affiv. Serta Novi Anreani, Rinto Harahap dna Bagusti Reza Putra.(JUL)



