8.4 C
New York
Monday, April 20, 2026

Buy now

spot_img

Penetapan Tersangka YF pada Kasus Fraud BSI Dinilai Terburu-buru

BencoolenTimes.com –Penetapan tersangka YF yang merupakan suami dari TKD, CS BSI yang menjadi terdakwa dalam kasus Fraud BSI (Bank Syariah Indoensia), dinilai terburu-buru.

Penetapan tersangka YF dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara Fraud BSI dengan terdakwa TKD, sangat disesalkan Tim Advokasi DPC Peradi Pergerakan Bengkulu Raya yang mendampingi sebagai penasehat hokum.

Jubir (Juru Bicara) Tim Advokasi DPC Peradi Pergerakan Bengkulu Raya, Dede Frastien, selaku kuasa tersangka YF, menyesalkan atas penetapan tersangka baru kliennya yang diduga terlibat dalam perkara dugaan Fraud (kecurangan laporan keuangan) pada BSI.

Menurut Dede, pengumuman tersangka atas kliennya terkesan terburu-buru oleh penyidik Mabes Polri berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terbaru tertanggal 31 Januari 2025.

Baca Juga  Lanjutan Perkara TPPU, Terdakwa BH Beberkan Rincian Sumber Dana

‘’Harapan kami sidang atas terdakwa TKD dapat dulu diperiksa dalam pokok pembuktian saksi ahli maupun menghadirkan juga saksi meringankan kilen kita,’’ ujar Dede saat konferensi pers di Cafe Black Rock.

Dede mengatakan, seharusnya selesai dulu putusan pengadilan dari terdakwa TKD ini dan baru kemudian ada penetapan tersangka-tersangka baru lainnya.

‘’Untuk YF ini, kami menduga ditetapkannya tersangka terlalu cepat dan terjadinya onprosedural hokum. Sehingga kami dapat mempersiapkan langkah hukum ke depannya,’’ kata Dede.

Hingga kini, Dede menyebutkan bahwa pihaknya belum ada menerima surat ketetapan tersangka YF ini dari Mabes Polri yang seharusnya bersamaan dengan SPDP yang dikirimkan.

‘’Ini jadi ambigu, apakah ini perkembangan perkara dari keterangan saksi-saksi. Saksi yang mana, apakah dari klien kami TKD tadi atau memang dia harus diperiksa terlebih dahulu,’’ sebut Dede.

Baca Juga  Lanjutan Perkara TPPU, Terdakwa BH Beberkan Rincian Sumber Dana

Dede, mengungkapkan, YF ini juga termasuk menjadi bagian dari korban, karena telah mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar lebih berupa Deposito, gadai emas atas nama YF sendiri.

Hal demikian bisa terjadi karena terdakwa TKD ini menguasai rekening YF yang merupakan suaminya. ‘’Kami bisa membuktikan persoalan itu,’’ pungkas Dede.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menyebutkan Anggota Polri di Bengkulu diduga terlibat kasus Fraud BSI, berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terbaru tertanggal 31 Januari 2025.

Kasi Penkum (Penerangan Hukum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, dalam keterangan persnya membenarkan hal tersebut. Dimana Bidang Pidum (Pidana Umum) Kejati Bengkulu telah resmi menerima SPDP terbaru perkara fraud BSI Bengkulu tersebut.

Baca Juga  Lanjutan Perkara TPPU, Terdakwa BH Beberkan Rincian Sumber Dana

‘’Ya, sudah ada SPDP baru dalam kasus Fraud BSI dengan tersangka oknum anggota Polri inisial YF tertanggal 31 Januari 2025 lalu. Setelah ini tinggal menunggu pelimpahan berkas dari penyidik subdit II dittipideksus Bareskrim mabes polri untuk diteliti oleh jaksa peneliti,’’ sampai Ristianti.

Ristianti menambahkan, dalam SPDP tersebut tersangka YF disangkakan Pasal 63 Ayat 1 Undang-undang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 KUHP. ‘’Dan pasal 3, pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),’’ imbuh Ristianti.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!