7.4 C
New York
Wednesday, April 22, 2026

Buy now

spot_img

Dapat Laporan Soal 30 ASN DL ke Bali, Gubernur Helmi Sampaikan Ini

BencoolenTimes.com – Dapat laporan soal 30 ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Dinas Luar (DL) ke Pulau Bali, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan informasinya bakal menonaktifkan para ASN yang memiliki jabatan.

Dapat laporan soal 30 ASN salah satu OPD melakukan perjalanan dinas ke Pulau Bali, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan akan segera mengambil tindakan tegas. Terebih saat ini pemerintah pusat sedang menekankan upaya efesiensi anggaran.

‘’Saya mendapatkan laporan dari Sekda Provinsi bahwa ada 30 pejabat dan ASN di OPD di yang ada di provinsi yang berangkat ke Bali begitu ceritanya perjalanan Dinas, padahal kita sudah dengar dari Bapak presiden kita soal efesiensi perjalanan dinas,’’ kata Helmi Hasan dalam video yang beredar, Rabu, 26 Februari 2025.

Baca Juga  Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan Datangi Korban Angin Puting Beliung

‘’Jadi, perjalanan dinas ini menghabiskan uang negara, kalau toh itu tidak harus digunakan bisa melalui komunikasi WA, melalui google dan sebagainya kenapa tidak, bahkan sekarang ini sudah digagas WFA (Work From Anywhere),’’ lanjut Helmi.

Berdasarkan keterangan Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Haryadi, 30 ASN yang dimaksud tersebut adalah ASN Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu.

Bahkan Haryadi mengaku kaget terkait 30 ASN BPSDM tersebut berangkat beramai-ramai ke Pulau Bali dengan alasan Dinas Luar atau melakukan perjalanan dinas.

‘’Saya juga baru tau, ada informasi ada yang DL rame-rame sampai 30 orang, jelas kaget. Saya cek kebenarannya memang ada, untuk jumlah pastinya berapa orang belum mendapatkan data, termasuk Kepala Badan,’’ sebut Haryadi.

Baca Juga  Gubernur Bengkulu Respons Cepat Isu Publik, Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM dan Praktik Jual Beli Jabatan

Haryadi bahkan mengungkap, sudah menghubungi Kepala Badan bersangkutan dan sudah diakui. Dimana Surat Perintah Tugas (SPT) DL tesebut ditandatangani Asisten III Provinsi Bengkulu.

‘’Ketika itu beliau (Asisten red-) Plh karena waktu itu saya lagi DL ke Jakarta. Itu masih tanggal 20 dan tanggal 21 saya sudah masuk kantor, tapi surat dibuat tanggal 20,’’ ungkap Haryadi.

Haryadi mengatakan, keberangkatan para pegawai tersebut berdasarkan SPT pada tanggal 23 sampai 26 Februari 2025. ‘’Sebelumnya saya sudah mengimbau di group WahtsApp Kepala OPD maupun Kepala Badan agar mengikuti Intruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi anggaran dan kita menunggu Surat Edaran dari Kemendagri,’’ kata Haryadi.

Baca Juga  Merasa Dizalimi, Karyawan SPBU Lapor ke Disnakertrans

‘’Dan pimpinan juga sudah menyampaikan agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai Inpres dan saat imi sudah ada Surat Edaran (SE). Tapi ternyata mereka tidak mengindahkan Inpres dan imbauan yang sudah pernah kita sampaikan,’’ sambung Haryadi.

Sekda menegaskan akan memberikan teguran keras, baik lisan maupun secara tertulis kepada Kepala Badan maupun Pegawai yang melaksanakan DL ke Bali tersebut.

‘’Karena mereka melawan aturan dan membangkang arahan atau imbauan yang pernah kami sampaikan. Jadi, sah saja kalau mereka mendapatkan teguran keras baik secara lisan maupun tertulis,’’ imbuh Haryadi.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!