BencoolenTimes.com – Hari pertama puasa, Polres Rejang Lebong bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong dan Organisasi Masyarakat (Ormas) menggelar razia di sejumlah lokasi.
Hari pertama puasa, Polres Rejang Lebong menggelar razia untuk memastikan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga dan kondusif dari gangguan penyakit masyarakat (pekat).
Razia yang dimulai pukul 22.00 WIB, Sabtu malam, 1 Maret 2025 hingga Minggu dini hari, 2 Maret 2025, dipimpin langsung Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman dan Pejabat Utama (PjU) Polres Rejang Lebong.

Razia dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari 3 lokasi pabrik pengolahan minuman tradisional jenis Arak Bali di Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan.
Hingga lokasi tempat penjualan minuman tradisional jenis Tuak dan tempat hiburan yang diduga masih buka pada bulan Ramadan. Termasuk warung-warung yang diduga menjual minuman keras (miras) berbagai merk.
Rinciannya lokasi yang di lakukan razia, pabrik pengolahan arak Bali milik MS (55) dan INR alias Boga (55) di desa Watas Marga. Lalu Warung Tuak milik LS di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah dan warung Tuak milik AS alias Onjong di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara.
Serta dua warung tuak milik ASPS (44) warga Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah dan warung manisan yang menjual Miras berbagai merk dan jenis, milik De (56) di Simpang Lebong Kecamatan Curup.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman didampingi Kabag OPS, AKP George Rudiyanto dan Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak menyampaikan, kegiatan razia dilakukan dalam rangka untuk memastikan hari pertama Puasa berjalan kondusif dan tidak ada gangguan kamtibmas.
‘’Kita ingin memastikan masyarakat, khususnya Umat Islam bisa beribadah dengan tenang dan lancar, tanpa adanya gangguan kamtibmas. Baik itu peredaran miras, tempat hiburan, termasuk potensi balap liar dan lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong,’’ sampai Kapolres Eko.
Ditambahkan Kapolres Eko, dari kegiatan razia, mereka berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti. Mulai dari miras, perlatan untuk memproduksi minuman tradisional yang mengandung alkohol, hingga beberapa jenis rokok illegal.
‘’Berbagai barang bukti kita amankan dan para pemilik pengolahan minuman tradisonal maupun pemilik warung tuak sudah didata dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,’’ demikian Kapolres Eko.(OIL)



