BencoolenTimes.com – Tertangkap istri saat rudapaksa adik iparnya yang berusia 12 tahun, pria asal Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial JG (25), akhirnya masuk penjara.
JG diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong dan masuk penjara, setelah dilaporkan keluarga istrinya.
Dijelaskan Waka Polres Rejang Lebong, Kompol Tekat Parmo K didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dan Kanit PPA Aipda JJ. Sinurat, hasil penyidikan, aksi yang dilakukan JG sebanyak 5 kali.
Namun pada aksi terakhir, JG ketahuan istrinya saat sedang menggagahi adik iparnya di rumah yang ditinggali bersama sang istri di kawasan Kecamatan Kota Padang.
Meskipun sempat melarikan diri pasca kejadian dan berusaha membujuk istrinya, namun aksi bejar JG akhirnya dilaporkan ke Polres Rejang Lebong. ‘’Aksi JG diketahui istrinya dan keluarga korban tidak terima sehingga melapor ke Polres Rejang Lebong,’’ jelas Tekat.
Dilanjutkan Tekat, dari hasil pemeriksaan, pengakuan JG yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, dirinya bernafsu saat melihat adik iparnya tersebut menggunakan pakai seksi.
‘’Sehingga saat ada kesempatan, rumah sedang sepi dan korban sedang tidur, tersangka ini langsung melancarkan aksinya. Setelah puas, tersangka mengancam adik iparnya untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada istri maupun keluarganya yang lain,’’ lanjut Tekat.
Ditambahkan Tekat, atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ‘’Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,’’ tutup Tekat.(OIL)



