BencoolenTimes.com – Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi memberi tenggat waktu hingga tanggal 30 April 2025 kepada pemilik warung remang-remang (warem) untuk merobohkan lapaknya secara mandiri. Jika hal ini tidak diindahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama tim gabungan akan merobohkan secara paksa warem yang masih berdiri.
Sebelumnya, tim Pemerintah Kota Bengkulu telah menberikan imbauan dan sosialisasi kepada pemilik warem yang menyalahi aturan tata letaknya, apalagi yang berjualan minuman keras dan menjalankan bisnis prostitusi.
‘’Ini tolong dibongkar ya buk, jika tidak akan kita bongkar, karena kalau ibu sendiri yang bongkarnya, kayu, seng dan lainnya masih bisa dimanfaatkan. Kalau bisa sebelum tanggal 30 April ini sudah dibongkar,’’ pinta Walikota Dedy kepada para pengelola dan pemilik bangunan warem.
Secara humanis dan persuasif, Walikota Dedy memberikan penjelasan dan pemahaman terkait keberadaan Warem mereka. Sehingga diharapkan sebelum tenggat waktu berakhir tidak ada lagi warem yang beroperasi dan dipastikan akan dibongkar.
Namun ditemukan dibeberapa warem, banyak yang berdalih hanya ditugaskan untuk menjaga saja bukan pemilik warem. Sehingga diminta penjaga untuk menyampaikan kepada para pemilik warem untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri.
Walikota Dedy mengatakan, jika hal ini tidak diindahkan dirinya tak segan-segan akan membongkar paksa warem yang menyalahi aturan tersebut bersama tim gabungan nantinya.
Upaya ini dilakukan agar Kota Bengkulu bersih dari tindakan-tindakan negatif yang mencemari nama kota serta membawa dampak buruk bagi masyarakat sekitar.(JUL/RLS)



