BencoolenTimes.com – Datangi sejumlah Warem (Warung remang-remang), Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Kasdim 0407/Kota Bengkulu, Letkol Kav. Budiman beserta jajarannya, mendapati sejumlah temuan.
Kegiatan razia yang dilaksanakan Sabtu malam, hingga Minggu dini hari, 26-27 April 2025, Tim Gabungan menemukan aktivitas jual beli Minuman Keras (Miras) dan dugaan adanya praktek prostitusi.
Razia dimulai dari Warem kawasan Jalan Citandui aseputaran Lapangan Golf). Kemudian dilanjutkan ke kawasan Pantai Pasir Putih dan kawasan Pantai Panjang.
Disetiap lokasi warem, mereka menemukan aksi jual beli miras tradisional, khususnya jenis tuak. Menariknya sejumlah wanita seksi yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) juga banyak dilokasi warem yang asalnya diduga dari luar Kota Bengkulu.
‘’Beberapa lokasi warem yang lokasinya agar masuk ke dalam atau jauh dari pinggir jalan, banyak yang jual tuak serta ditemukan wanita-wanita yang diduga PSK. Mereka ini kebanyakan berasal dari luar Kota Bengkulu,’’ jelas Walikota Dedy.
Tidak hanya wanita diduga PSK yang berasal dari luar Kota Bengkulu, sejumlah pengunjungan yang kedapatan sedang berada di warem, ketika di periksa identitas, kebanyakan berasal dari luar Kota Bengkulu.
‘’Pengunjungnya banyak, meskipun ada yang lari saat kita datang, tapi sebagian yang terjaring, diketahui identitasnya banyak yang dari luar Kota Bengkulu,’’ sebut Walikota Dedy.
Sembari melakukan pembinaan, Walikota Dedy bersama Polresta dan Kodim 0407/Kota Bengkulu, juga langsung memberikan peringatan. Agar seluruh Warem, khususnya yang ada di kawasan Wisata Pantai Panjang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
‘’Kita berikan waktu kepada para pemilik warem, paling lambat tanggal 30 April 2025, semuanya sudah harus dibongkar. Jika tidak akan dilakukan pembongkaran paksa oleh tim gabungan,’’ tegas Walikota Dedy.
Tidak hanya itu, Walikota Dedy menyebut, Warem yang jelas kedapatan menjual miras serta diduga ada praktek prostitusi, langsung diberikan tanda silang.
Apalagi warem tidak hanya merusak keindahan Pantai Panjang, tapi juga diduga jadi tempat maksiat yang harus disingkirkan, mengingat Kota Bengkulu kini dikenal sebagai kota religius.
‘’Hal ini dilakukan untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Bengkulu. Kalau tidak dibongkar sendiri sesuai tenggat waktu akan kita robohkan,’’ sebut Walikota Dedy.
Walikota Dedy mengatakan langkah yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah bersama Polresta Bengkulu, Kodim 0407 Kota Bengkulu bersama stakeholder lainnya dalam menekan tindak pidana di Kota Bengkulu.
Pada kesempatan ini, Walikota Dedy juga mengucapkan terimakasih atas support yang diberikan oleh Polresta Bengkulu dan Kodim 0407 Kota Bengkulu dalam upaya menata kawasan wisata Kota Bengkulu.
‘’Terimakasih atas supportnya, karena dengan upaya kita bersama saat ini, masyarakat mulai merasa nyaman ketika berada di kawasan Pantai Panjang. Tapi masih banyak pekerjaan rumah (PR) kita, salah satunya ialah memastikan tidak ada lagi warem yang melakukan praktik prostitusi dan menjual minuman keras jenis tuak serta lainnya,’’ imbuh Walikota Dedy.
Sementara itu, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengungkapkan razia kali sifatnya preventif untuk penegakan hukum. Dan disini Kapolres menegaskan, apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah selama itu untuk kebaikan dan kepentingan bersama tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak mendukung.(JUL/RLS)



