14.6 C
New York
Tuesday, June 2, 2026

Buy now

spot_img

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Rejang Lebong Tuntas 100 Persen

BencoolenTimes.com – Pembentukan Koperasi Merah Putih desa/kelurahan se-Kabupaten Rejang Lebong, tuntas 100 persen.

Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman menyebut, sebelumnya tersisa 4 kelurahan. Namun 4 kelurahan terakhir tersebut sudah selesai menyelenggarakan musyawarah pembentukan pada Senin, 2 Juni 2025 kemarin.

Pembentukan Koperasi Merah Putih

‘’Alhamdulillah, seluruhnya dari total 156 desa/kelurahan sudah selesai membentuk koperasi melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdes/Muskelsus),’’ ucap Bupati Fikri Thobari.

Bupati Fikri Thobari mengungkapkan, setelah seluruhnya terbentuk akan dilakukan koordinasi lanjutan agar seluruh koperasi ini bisa bergerak dan berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Satu Tahun Berdiri, Aroba Mlilei Terus Sebarkan ‘Virus’ Hidup Sehat

 

Selain itu, pencapaian 100 persen pembentukan Koperasi Merah Putih ini sesuai dengan target program nasional. ‘’Insya Allah, dengan pencapaian kita, 100 persen seluruh desa/kelurahan terbentuk Koperasi Merah Putih ini sesuai target nasional,’’ imbuh Bupati Fikri Thobari.

Pembentukan Koperasi Merah Putih

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman mengungkapkan, Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari kebijakan nasional sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekonomi Desa. Koperasi ini dirancang menjadi penggerak ekonomi berbasis komunitas di tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga  Patroli Gabungan Aparat Temukan 80 Hektare Hutan Dirambah

Disampaikan Anes, saat ini beberapa koperasi sudah memasuki tahap legalisasi. Mulai dari Kecamatan Bermani Ulu yang memiliki 12 koperasi yang tengah dalam proses pencatatan notaris. Kemudian wilayah Kecamatan Curup Utara dan Curup Tengah masing-masing mencatat tujuh koperasi dalam proses serupa.

Pembentukan Koperasi Merah Putih

Selain itu, beberapa koperasi lainnya telah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

‘’Kami terus mendorong percepatan proses notaris dan legalitas di semua desa. Tujuannya agar koperasi yang terbentuk bisa segera beroperasi dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,’’ imbuh Anes.(OIL/RMC)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!