BencoolenTimes.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan penyegaran beberapa pejabat Kejaksaan Republik Indonesia (RI), termasuk di lingkungan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Sabtu 4 Juli 2025.
Pejabat yang di mutasi oleh Jaksa Agung RI di lingkungan Kejati Bengkulu diantaranya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu yang sebelumnya dijabat oleh Sukarman Sumarinton akan digantikan oleh Muslikhuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Sedangkan jabatan Sukarman Sumarinton yang baru mendapatkan promisi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Lalu, Kejaksaan Negeri Bengkulu yang sebelumnya jabatan Kajari Bengkulu dijabat Ni Wayan Sinaryati akan dijabat oleh Yeni Puspita yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag TU Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kejagung RI.
Sedangkan jabatan Ni Wayan Sinaryati yang baru sebagai Inspektur Muda Tindak Pidana Umum, perdata tata usaha negara pada Inpektorat I pada Jaksa Agung Bidang Pengawasan Kejagung RI.
Kajari Kaur yang sebelumnya di jabat oleh Pofrizal akan digantikan oleh Jainah yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Kalimantan Timur. Sedangkan jabatan baru Pofrizal akan menjabat sebagai Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Kajari Lebong yang sebelumnya dijabat oleh Evi Hasibuan akan digantikan oleh Evilin Nur Agusta yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan jabatan Evi Hasibuan yang baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kemudian, Alexander Zaldi yang mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Medie yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag TU Kejati Bengkulu mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Solok.
Terakhir, Andi Helmi Adam yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejati Bengkulu mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bombana.
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani membenarkan mutasi tersebut yang tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung Nomor 352 dan 353 tertanggal 4 Juli 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
‘’Benar ada mutasi Jaksa Agung. Salah satunya ada nama Wakajati Bengkulu yang mendapatkan promosi,’’ kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti.(JUL)



