BencoolenTimes.com – Kejari (Kejaksaan Negeri) Bengkulu tambah tersangka dalam perkaran dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2023).
Penetapan tersangka ke empat ini, yaitu Joli Okta Riansyah selaku Pemilik perusahaan pelaksana. Setelah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan hingga 8 jam di Kejari Bengkulu, Joli langsung ditahan.
Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intelijen, Fri Wisdom S. Sumbayak membenarkan hal tersebut. ‘’Hari ini kita kembali menetapkan tersangka ke empat dalam kasus Tipikor Labkesda Dinkes kota Bengkulu,’’ ungkap Wisdom.
Tersangka ini dalam perannya juga menandatangani kontrak pembangunan Labkesda. ‘’Tersangka ini juga memiliki hubungan dengan tersangka Akhmad Basir dan sekarang dia sudah ditahan di Rutan Bengkulu,’’ lanjut Wsidom.
Atas perbuatannya tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) dan 3 Jo Pasal 18 Undangan-undangan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korporasi. ‘’Pasal dengan yang bertiga kemarin itu sama, yakni pasal 2 ayat (1) dan 3 Jo Pasal 18 Undangan-undangan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korporasi,’’ tutup Wisdom.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Bengkulu sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Tabrani, PPTK Doni Iswanto dan Kontraktor pelaksanaan Akhmad Basir.(JUL)



