BencoolenTimes.com – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bengkulu limpahkan tahap II TSK Kurniadi Benggawan terkait kasus dugaan korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Tersangka Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari dilimpahkan beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Kejati Bengkulu pada Senin, 22 September 2025.
Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut. ‘’Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka kita limpahkan tahap dua untuk selanjutnya disidangkan,’’ sampai Danang.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menyebut, sudahb dua tersangka dalam kasus Mega Mall dan PTM yang Berkas Perkara (BP) nya sudah dinyatakan P21, yakni Ahmad Kanedi dan Kurniadi Benggawan.
‘’Kita tahan untuk mempermudah proses penuntutan. Berkas perkaranya terpisah untuk mempermudah pembuktian karena peran dari tersangka juga berbeda-beda,’’ sebut Arief.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu menetapkan tujuh tersangka diantaranya, mantan Walikota Bengkulu sekaligus mantan Anggota DPD RI dua periode Ahmad Kenedi, Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus pendiri dan pengelola pertama Mega Mall Bengkulu dan Wahyu Laksono selaku Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi.
Serta Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT Tigadi Lestari, Chandra D. Putra mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu, serta BS selaku Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi.(JUL)



