9.1 C
New York
Friday, May 1, 2026

Buy now

spot_img

Berkas Perkara Lengkap, Mantan Kadis dan Oknum Anggota Dewan Dilimpahkan

BencoolenTimes.com – Berkas Perkara (BP) Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Bengkulu, Bujang HR dan Oknum Anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Untuk itulah, Rabu sore, 10 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melaksanakan Pelimpahan Tahap II terhadap kedua tersangka dan barang bukti dalam perkara Dugaan Pemanfaatan Asset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam Jabatan terkait Penjualan Kios-Kios di Pasar Panorama.

Kedua tersangka ini tetap dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing Parizan Hermedi ditahan di Lapas IIA Bengkulu dan Bujang HR ditahan di Rutan Bengkulu.

Baca Juga  Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka dan BB Dilimpahkan ke JPU

‘’Penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama dua puluh hari terhitung sejak hari ini (10 Desember 2025) hingga Duapuluh Sembilan Desember. Selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,’’ jelas Kasi Intelijen, Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak.

Dilanjutkan Wisdom, dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Negara hingga Rp 12 miliar lebih yang bersumber dari pemanfaatan aset pemerintah daerah secara tidak sah. Serta pungutan liar terhadap pedagang dalam proses pengelolaan dan penjualan kios di Pasar Panorama.

‘’Perbuatan tersebut dinilai merugikan kas daerah sekaligus berdampak pada hak-hak pedagang yang seharusnya memperoleh fasilitas secara transparan dan sesuai ketentuan,’’ imbuh Wisdom.

Baca Juga  Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka dan BB Dilimpahkan ke JPU

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka dan BB Dilimpahkan ke JPU

Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kedua Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!