BencoolenTimes.com – Dua keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2007 menjadi pintu masuk ditetapkannya Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Fadillah Marik (FM) yang menjabat pada tahun 2007.
Diketahui, tahun 2007, Bupati Bengkulu Utara yang menjabat saat itu, menerbitkan keputusan Bupati Bengkulu Utara nomor 327 tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi PT. Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT. Ratu Samban Mining (RSM) tanggal 20 agustus 2007.
Serta menerbitkan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 Tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT. Niaga Baratama kepada PT. RSM tanggal 20 Agustus tahun 2007.
Kedua putusan yang diterbitkan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan, yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 1453.K/29/MEN/2000 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum.
Serta Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum, yakni dengan tidak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi yang didasarkan pada pertimbangan dan administrasi, serta hasil penelitian lapangan yang diaksanakan oleh tim.
Hal tersebut diatas terungkap dalam keterangan pers yang disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu setelah menetapkan FM sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, Rabu malam, 14 Januari 2026, melalui Asisten Intelijen (Asintel), Dapid Palapa Duarsa.
Disebutkan David, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat yang mengarah pada peran sentral FM dalam memuluskan izin tambang bermasalah.
‘’Dalam proses penerbitan izin, ditemukan penyimpangan serius yang bertentangan dengan regulasi pertambangan. Kewenangan digunakan tidak sebagaimana mestinya,’’ sebut David.
‘’Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FM langsung kita tahan dalam rangka melanjutkan proses hukum dan pengembangan penyidikan dalam perkara ini,’’ imbuh David.(OIL)



