BencoolenTimes.com – Hasil penyidikan, diduga ada aliran dana sebesar Rp 600 juta dari Sonny Adnan (SA) yang diketahui merupakan mantan Direktur Utama PT. RSM. SA juga diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara Korupsi Sektor Pertambangan yang sudah masuk pengadilan.
Dalam perkara dugaan penyalahgunaan kenangan terkait perizinan Eksploitasi Pertambangan Batubara, SA baru menjadi saksi. Sedangkan dalam perkara tersebut, Rabu malam, 14 Januari 2026, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sudah menetapkan Fadillah Marik (FM) yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, sebagai tersangka.
Penyidik menemukan, aliran dana sebesar Rp 600 juta tersebut diduga kuat terkait langsung dengan terbitnya dua keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2007.
‘’Uang itu berasal dari seorang saksi dan kami yakini berkaitan dengan keputusan bupati yang mengalihkan izin tambang tersebut,’’ sampai Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, Dapid Palapa Duarsa didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, P.M. Siregar, Rabu malam, 14 Januari 2026.
David menegaskan, penyidikan belum berhenti pada satu tersangka tersebut saja, melainkan masih dilakukan pengembangan. Seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pemberi, penerima, maupun perantara dipastikan akan ditelusuri.
‘’Kita akan bongkar seluruh jaringan di balik izin tambang ini. Siapa pun yang menikmati atau memfasilitasi, akan kami kejar dan ungkap segera,’’ tegas David.
Sebelumnya diberitakan, Dua keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2007 menjadi pintu masuk ditetapkannya Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Fadillah Marik (FM) yang menjabat pada tahun 2007.
Diketahui, tahun 2007, Bupati Bengkulu Utara yang menjabat saat itu, menerbitkan keputusan Bupati Bengkulu Utara nomor 327 tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi PT. Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT. Ratu Samban Mining (RSM) tanggal 20 agustus 2007.
Serta menerbitkan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 Tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT. Niaga Baratama kepada PT. RSM tanggal 20 Agustus tahun 2007.
Kedua putusan yang diterbitkan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan, yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 1453.K/29/MEN/2000 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum.
Serta Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum, yakni dengan tidak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi yang didasarkan pada pertimbangan dan administrasi, serta hasil penelitian lapangan yang diaksanakan oleh tim.(OIL)



