28.1 C
New York
Friday, September 18, 2026

Buy now

spot_img

Pedagang Jual Beli Kios Pasar Bisa Terjerat Pidana

spot_img

BencoolenTimes.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perdagrin) Kota Bengkulu Alex Periansyah memberikan peringatan keras kepada seluruh pedagang yang menempati fasilitas pasar milik pemerintah. Ia menegaskan bahwa kios maupun los pasar dilarang keras untuk dipindahtangankan kepada pihak lain.

Alex menjelaskan, status kepemilikan pedagang atas fasilitas tersebut hanya sebatas hak guna. Hal ini dibuktikan melalui Surat Keterangan Menempati (SKM) yang dipegang oleh setiap pedagang.

”Berdasarkan poin nomor 4 dalam SKM, ditekankan bahwa pedagang tidak memiliki hak milik atas kios. Aset tersebut sepenuhnya adalah milik Pemerintah Daerah (Pemda). Pedagang hanya memiliki hak untuk menempati dan berjualan di sana,” ujar Alex, Rabu, 21 Januari 2026.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Gelar Nikah Gratis, Dedy Wahyudi: Program Bantu dan Bahagiakan Warga

Larangan pemindahtanganan ini mencakup segala bentuk tindakan, baik menyewakan kembali kios kepada orang lain maupun memperjualbelikannya. Alex mengingatkan bahwa tindakan memperjualbelikan aset daerah tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius.

”Tindakan memindahtangankan aset daerah tanpa prosedur resmi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Kami tidak akan segan untuk mengambil langkah tegas,” tambahnya.

Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi pedagang yang memiliki keperluan mendesak terkait penggunaan kios. Namun, hal tersebut harus dilakukan melalui jalur birokrasi yang sah.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Sosialisasi Program Baladewa, Anak Baru Lahir Dapat Akta Kelahiran Diantar Walikota

”Jika ada keperluan mendesak, pedagang wajib meminta izin terlebih dahulu kepada Walikota melalui dinas terkait. Tidak boleh ada transaksi di bawah tangan,” tegas Alex.

Langkah ini diambil Pemkot Bengkulu guna menertibkan administrasi aset daerah dan memastikan fasilitas pasar digunakan tepat sasaran oleh para pedagang yang benar-benar membutuhkan. (JUL/RMC)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!