15.4 C
New York
Friday, May 1, 2026

Buy now

spot_img

Senator Destita Soroti Anjloknya Kuota dan 35 Tahun Masa Tunggu Haji di Bengkulu

BencoolenTimes.com – Anggota Komite III DPD RI asal Provinsi Bengkulu, Destita Khairilisani, menyoroti anjloknya kuota haji Bengkulu dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Selasa, 27 Januari 2026, di Ruang Rapat Sriwijaya.

Dalam rapat yang dihadiri Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) dan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak tersebut, Destita meminta pemerintah pusat memberikan penjelasan yang transparan terkait penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang berdampak pada penurunan kuota haji di sejumlah daerah, termasuk Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Senator Destita Dukung BPK Bengkulu Percepat Pendaftaran WBTB Nasional

Destita mengungkapkan, kebijakan redistribusi kuota haji menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena masa tunggu haji di Bengkulu telah mencapai hampir 35 tahun. Bahkan, terdapat satu kabupaten di Provinsi Bengkulu yang hanya memperoleh kuota kurang dari 20 jemaah pada tahun 2026.

”Kami berharap ada keterbukaan bagaimana mekanisme penentuan kuota ini, agar dapat dijelaskan kepada masyarakat. Harapan kami, ke depan kuota haji Bengkulu dapat kembali bertambah,” ungkap Destita.

Meski demikian, Destita tetap mengapresiasi kehadiran Kementerian Haji dan Umrah sebagai kementerian baru yang secara khusus menangani penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Baca Juga  Senator Destita Soroti Data Bansos Tak Sinkron dengan Pengajuan Penerima

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah RI menetapkan kuota haji Provinsi Bengkulu tahun 2026 sebanyak 1.275 orang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kuota ini jauh turun dibanding kuota 2025 sebanyak 1.636 calon jemaah.

Sementara secara nasional, kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 calon haji reguler dan 17.680 calon haji khusus.

Berdasarkan pembagian kuota tersebut, Kota Bengkulu memperoleh kuota terbesar sebanyak 1.233 jemaah, sementara Kabupaten Kaur hanya mendapatkan 1 jemaah. Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di masing-masing provinsi.

Baca Juga  Senator Destita: Strategi Komunikasi Publik jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan

Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Haji dan Umrah RI juga memaparkan kesiapan penyelenggaraan haji 2026, meliputi pembinaan sumber daya manusia, pelatihan petugas haji, bimbingan manasik terintegrasi, hingga persiapan embarkasi dan akomodasi jemaah di Arab Saudi. (JUL/RLS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!