BencoolenTimes.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seluma masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap lima sampel yang diambil dari sejumlah titik di lingkungan PT Seluma Sawit Lestari (PT SSL), Dusun Napalan, Kelurahan Sukaraja.
Sampel tersebut telah dikirim untuk diuji, dan hasilnya diperkirakan keluar dalam waktu dua pekan. Meski demikian, DLH menegaskan bahwa sanksi sudah menanti apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan.
”Hasil uji laboratorium diperkirakan keluar dua minggu. Setelah itu akan kami bandingkan dengan baku mutu lingkungan, dan barulah sanksi dapat diberikan,” tegas Kepala DLH melalui Sekretaris DLH, Heru Yumiadriansyah, Kamis, 30 April 2026.
Heru menjelaskan, mekanisme sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta turunannya, yakni Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, sanksi terberat bisa berupa penutupan operasional perusahaan apabila temuan pelanggaran tidak ditindaklanjuti. Sementara sanksi teringan berupa sanksi administrasi disertai denda yang nilainya dapat mencapai Rp3 miliar.
”Kami tidak mengada-ada. Semua mengacu pada Permen LHK Nomor 14 tersebut,” ujarnya.
Adapun lima titik sampel yang diuji meliputi: air rembesan dari bak penampung limbah nomor 5, air permukaan anak sungai yang dialiri limbah, sumur warga, sumur pantau, serta sumur serapan.
Menurut Heru, hasil uji laboratorium nantinya akan menunjukkan titik mana yang terbukti tercemar. Jika pencemaran terkonfirmasi, maka sanksi denda akan diberlakukan sesuai item pelanggaran dalam regulasi.
”Sanksi pertama berupa administrasi, yakni teguran keras yang disertai denda,” jelasnya.
Ia menambahkan, regulasi telah memberi kemudahan bagi perusahaan untuk beroperasi, dengan syarat tetap menjalankan ketentuan teknis yang telah mereka susun sendiri, termasuk terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Namun, apabila perusahaan tidak menjalankan ketentuan teknis tersebut, maka hal itu justru menjadi pelanggaran terhadap regulasi yang mereka tetapkan sendiri.
”Setiap temuan akan melalui pertimbangan teknis. Setiap penyimpangan ada dendanya. Denda tersebut memiliki rekening khusus dan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Heru. (RSL)



