9.1 C
New York
Friday, May 1, 2026

Buy now

spot_img

Parkir Balai Buntar Viral, Kadis Koperasi dan UMKM Bengkulu Angkat Bicara

BencoolenTimes.com – Ramai komentar netizen di media sosial terkait pungutan parkir di kawasan Balai Buntar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu baru-baru ini. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson langsung angkat bicara.

Ia menegaskan, terkait pengelolaan parkir di Balai Buntar bukan merupakan retribusi, melainkan pajak parkir yang sah dan memiliki dasar hukum jelas.

Eddyson menjelaskan, pengelolaan parkir dikelola oleh Koperasi Konsumen Griya Merah Putih, yang merupakan koperasi binaan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu. Petugas parkir yang bertugas di lokasi merupakan anggota koperasi.

Adapun tarif parkir telah disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu, yakni kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 dan roda empat sebesar Rp3.000. Tarif tersebut bersifat satu kali parkir dan tidak dihitung berdasarkan lama waktu parkir, berbeda dengan sistem parkir di pusat perbelanjaan atau mall.

”Pengelolaan parkir ini berbasis pajak parkir dengan tujuan utama untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik untuk Kota Bengkulu maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu,” jelas Eddyson, Rabu, 25 Februari 2026.

Ia merinci, sebesar 10 persen dari total omzet parkir disetorkan kepada Kota Bengkulu, sementara sisanya dari biaya operasional dibagi antara Koperasi konsumen Griya Merah Putih dengan pemerintah provinsi dengan skema bagi hasil 30:70 persen.

Skema ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam menunjang PAD daerah. Selain aspek pendapatan, pengelolaan parkir ini juga bertujuan untuk menata kendaraan yang masuk ke kawasan Balai Buntar lebih tertib dan rapi.

Sebagai payung hukum, pungutan parkir tersebut telah terdaftar sebagai objek pajak daerah dengan Nomor Penetapan Wajib Pajak Daerah P.2.26000017.007.001 yang diterbitkan oleh Bapenda Kota Bengkulu.

”Pungutan parkir di Balai Buntar adalah legal, sudah berbadan hukum, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Eddyson.(PUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!