13.8 C
New York
Saturday, May 2, 2026

Buy now

spot_img

Penjelasan Tentang Dewan Komisaris Dalam POJK

BencoolenTimes.com – Penjelasan tentang Dewan Komisaris Bank Umum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum, masuk dalam beberapa pasal.

Penjelasan tentang Dewan Komisaris Bank Umum dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023, menjelaskan tentang Komisaris Independen maupun Komisaris Non Indepen pada Bank Umum.

Penjelasan tentang Dewan Komisaris Bank Umum dalam POJK Nomor 17 tahun 2023, diantaranya, dalam Pasal 1 Ayat (6) Dewan Komisaris adalah organ Bank yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Bank yang berbadan hukum perseroan terbatas, atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan bagi KCBLN.

Ayat (7) Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau pemegang saham pengendali termasuk pemegang saham pengendali terakhir, atau hubungan dengan Bank yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen.

Ayat (8) Komisaris Non Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang bukan merupakan Komisaris Independen.

Pada Pasal 35 Ayat (1) Bank wajib memiliki anggota Dewan Komisaris dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Ayat (2) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang wajib berdomisili di Indonesia.

Ayat (3) Bank menetapkan dalam anggaran dasar mengenai periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris paling lama 5 (lima) tahun untuk 1 (satu) periode masa jabatan yang dimulai sejak tanggal efektif pengangkatan anggota Dewan Komisaris oleh RUPS, serta menetapkan kondisi lain dalam pemenuhan jabatan anggota Dewan Komisaris.

Lalu Pasal 36 Ayat (1) Salah seorang anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib diangkat sebagai komisaris utama. Ayat (2) Dalam hal diperlukan, anggota Dewan Komisaris lain dapat diangkat sebagai wakil komisaris utama.

Selanjutnya Pasal 38 Ayat (1) Anggota Dewan Komisaris terdiri atas Komisaris Independen dan Komisaris Non Independen. Ayat (2) Komisaris Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris.

Ayat (3) Calon Komisaris Independen harus memiliki:

  1. pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatan sebagai Komisaris Independen; dan
  2. pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan.

Kemudian Pasal 46 Ayat (1) Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan:

  1. sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada lembaga keuangan atau perusahaan keuangan baik bank maupun bukan bank;
  1. sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada lebih dari 1 (satu) lembaga atau perusahaan bukan keuangan, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri;
  2. pada bidang tugas fungsional pada lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri;
  1. pada jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris; dan/atau
  2. pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

  1. anggota Dewan Komisaris menjabat sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris atau pejabat eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh Bank;
  2. Komisaris Non Independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Bank yang berbentuk badan hukum pada Bank dan/atau kelompok usaha Bank; dan/atau- 19 –
  3. anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris.

Ayat (3) Dengan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan kebijakan mengenai jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris.

Ayat (4) Terhadap calon anggota Dewan Komisaris yang memiliki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuat pernyataan untuk:

  1. menjaga integritas;
  2. menghindari segala bentuk benturan kepentingan; dan
  3. menghindari tindakan yang dapat merugikan Bank dan/atau menyebabkan Bank melanggar prinsip kehati-hatian, selama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris.

Ayat (5) Komisaris Independen dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat publik.

Ada juga Pasal 47, menyebutkan Mayoritas anggota Dewan Komisaris dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi.

Pasal 48 Ayat (1) Anggota Dewan Komisaris merupakan orang perseorangan yang memenuhi persyaratan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (2) Anggota Dewan Komisaris yang telah memenuhi persyaratan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama menjabat wajib memiliki:

  1. integritas;
  2. kompetensi; dan
  3. reputasi yang baik.

Sedangkan Pasal 49 Ayat (1) Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan untuk kepentingan Bank atas kebijakan dan jalannya pengurusan oleh Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi, dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut, sesuai dengan maksud dan tujuan Bank yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS.

Ayat (2) Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian.

Ayat (3) Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi serta kebijakan strategis Bank, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS.

Ayat (4) Dewan Komisaris menerima dan melaksanakan kewenangan yang diserahkan dan/atau diberikan kepada Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS.

Ayat (5) Dewan Komisaris dapat melaksanakan tugas dan kewenangan pengawasan lain. Ayat (6) Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank, kecuali:

  1. penyediaan dana kepada pihak terkait sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi bank umum syariah; dan
  2. hal lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar Bank atau ketentuan peraturan perundang- undangan.

Ayat (7) Pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggungjawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Bank.

Ada juga Pasal 53, dimana Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja.

Pasal 54, Dewan Komisaris wajib menjaga segala data dan informasi terkait Bank yang disampaikan oleh Direksi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Dari penjelasan Pasal-pasal yang ada dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023 tersebut, bisa diketahui beberapa syarat dan ketentuan untuk menjadi Dewan Komisaris Bank Bengkulu. Selain itu juga, bisa diketahui bagaimana tugas dan fungsi dari Dewan Komisaris, baik Komisaris Independen maupun Komisaris Non Independen.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!