8.9 C
New York
Thursday, April 30, 2026

Buy now

spot_img

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Tipikor

BencoolenTimes.com – Kejati Sumsel tahan 5 tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit oleh Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Kejati Sumsel tahan 5 dari 8 tersangka perkara dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL, untuk selama 20 hari kalender.

Sebelumnya, pada 27 Maret 2025 lalu, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah menetapkan 8 orang Tersangka terkait perkara dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Sebelum tahan 5 tersangka, Penyidik Kejati Sumsel melakukan pemanggilan terhadap 8 tersangka yang sudah ditetapkan. Namun dari 8 tersangka, hanya 7 diantaranya yang hadir memenuhi panggilan.

Baca Juga  Tindaklanjut Penanganan Perkara Tipikor, Belasan Truk dan Excavator Disita

Masing-masing tersangka KW selaku Kepala Divisi Agribisnis Bank Plat Merah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014 dan SL selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Plat Merah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015.

Kemudian tersangka WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Plat Merah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017 dan IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Plat Merah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013.

Serta LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Plat Merah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016, KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Plat Merah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012 dan TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Plat Merah Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017.

Baca Juga  Giliran Kantor KSOP Digeledah Kejaksaan

Sedangkan satu tersangka lainnya, diketahui belum memenuhi panggilan, yaitu tersangka AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Plat Merah Kantor Pusat periode tahun 2008-2014. Tersangka AC diketahui baru selesai menjalani operasi ginjal dan dirawat di salah satu Rumah Sakit di Jakarta.

Dari 7 tersangka yang memenuhi panggilan, Kejati Sumsel tahan 5 orang, yaitu Tersangka KW, SL, WH, IJ dan Tersangka LS. Kelimanya dilakukan penahanan dan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang selama 20 hari.

Baca Juga  Tindaklanjut Perkara Baru, Kejati Tetapkan Tiga Tersangka

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yaitu KA dan TP, meskipun hadir dan memenuhi panggilan, tidak dilakukan penahanan. ‘’Keduanya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan,’’ terang Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada wartawan.

Ditambahkan Vanny, pertimbangan penyidik Kejati Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap Tersangka KA dan Tersangka TP, karena kondisi kesehatan keduanya.

‘’Tersangka KA memiliki sakit jantung dan untuk Tersangka TP memiliki sakit auto imun. Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan ini juga disertai dengan rekam medis keduanya,’’ imbuh Vanny.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!