BencoolenTimes.com – Diduga gelapkan uang senilai Rp 5 miliar, seorang Bos Showroom Mobil di Kota Bengkulu berinisial TC (44) diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
Diduga gelapkan uang senilai Rp 5 miliar, TC yang diketahui memiliki Showroom di kawasan Jalan Kalimantan, Muara Bangkahulu, sebelum diamankan diketahui sempat kabur meninggalkan Bengkulu sejak pertengahan Maret 2026 lalu.
TC diketahui melarikan diri ke wilayah Jawa Barat (Jabar) dan sempat berpindah-pindah lokasi, sebelum akhirnya berhasil diamankan Polda Bengkulu setelah hampir satu bulan melarikan diri.
Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Andjas Adipermana melalui Kasubdit Harda Bangtah AKBP Novi Ari mengungkapkan, aksi kejahatan tersebut telah dilakukan tersangka selama kurang lebih tiga tahun.
”Sejak tiga tahun menjalankan aksinya, kurang lebih Rp 5 miliar telah dihasilkan tersangka dari praktik penipuan dan penggelapan,” ungkap Novi Ari pada Senin, 13 April 2026.
Saat ini, polisi telah menerima tiga Laporan Polisi (LP) terkait kasus tersebut, yang seluruhnya berasal dari wilayah Provinsi Bengkulu.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus jual beli kendaraan. Awalnya, kendaraan dijual kepada konsumen dan dokumen penting seperti BPKB diserahkan.
Namun, setelah itu tersangka kembali memanfaatkan dokumen tersebut untuk mengajukan pembiayaan ke perusahaan jasa keuangan (leasing). Setelah pengajuan disetujui dan dana cair, kewajiban pembayaran dibebankan kepada pembeli.
Parahnya, BPKB yang seharusnya menjadi hak pemilik kendaraan tidak pernah diserahkan. Dokumen tersebut justru kembali digunakan oleh tersangka untuk dijaminkan ke pihak lain.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang hasil kejahatan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari membayar utang hingga bermain judi online.
”Uang hasil kejahatan rata-rata digunakan untuk membayar utang, operasional, hingga judi online,” tegas Novi Ari.
Polisi belum memastikan apakah masih ada korban lain di luar tiga laporan yang telah masuk. Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau untuk segera melapor.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.(OIL)



