BencoolenTimes.com – Ketua Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) di Bengkulu berinisial Ro masih berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu.
Ketua Baznas di Bengkulu diduga rangkap jabatan sebagai Aaparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Penuh Waktu di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu.
Dari penelusuran media ini, Ro diketahui merupakan salah satu Penyuluh Agama yang berstatus PPPK Penuh Waktu di Kantor Urusan Agama (KUA) Geding Cempaka, Kota Bengkulu.
‘’Benar, beliau itu statusnya masih sebagai PPPK di KUA Gading Cempaka, Kota Bengkulu sampai sekarang,’’ sebut salah satu pegawai lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu yang neggan disebut namanya.
Dugaan rangkap jabatan ini cukup menarik perhatian, salah satunya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Masyarakat Peduli Hukum (MPH) Bengkulu, Zainal Ariefin.
Menurut Ayif, sapaan akrabnya ini, mereka sudah melakukan investasigasi dan menemukan bahwa, Ro yang menjabat ketua lembaga pengumpul zakat di Bengkulu, memang masih berstatus ASN PPPK Penuh waktu.
Menurut Ayif, kondisi tersebut berpotensi melanggar aturan kepegawaian yang melarang ASN merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat. ‘’Ini menyangkut kepatuhan hukum sekaligus potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan dana umat,’’ sebut Ayif.
Ditambahkan Ayif, dirinya meminta agar hal ini bisa segera di klarifikasi oleh pihak-pihak terkait. ‘’Jangan sampai dugaan rangkap jabatan tersebut menimbulkan dampak seperti potensi konflik kepentingan,’’ imbuh Ayif.
Dari penelusuran media ini, di beberapa daerah di Indonesia juga ada kejadian yang hampir serupa. Diantaranya di Kabupaten Sampang dan Kota Cilegon
Hal tersebut baru-baru ini juga menimbulkan kegaduhan di daerah setempat dan cukup menjadi perbincangan publik di berbagai media sosial. Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari Ro maupun dari pihak-pihak terkait lainnya.(OIL)



