BencolenTimes.com – Akui nama tercantum dalam struktur yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais, Kabupaten Seluma, Rafid Ihsan Lubis (RIL) sebut dirinya tidak pernah menerima Royalti sepeserpun.
Akui nama tercantum dalam struktur Dewan Pembina Yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha, namun tidak pernah menerima royalti atas jabatan tersebut, Hakim PN Tais, Rafid Ihsan Lubis sudah menyampaikan klarifikasi.
Informasi yang didapatkan dari klarifikasi Rafid, ditegaskan juga bahwa penggunaan namanya dalam struktur Yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha, hanya membantu pada tahap awal dan tidak mengetahui secara rinci pencantuman namanya dalam badan hukum yang ada saat ini.
Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PN Tais, Harya Puteratama, didampingi Humas Farrel Alanda Fitrah dan Juru Bicara PN Tais, Rohmat menjelaskan, berdasarkan keterangan Rafid, dirinya tidak pernah terlibat dalam aktivitas operasional maupun pengambilan keputusan di yayasan tersebut.
‘’Pada tahun 2021, pemilik yayasan sempat meminta bantuan kepada RIL (Rafid Ihsan Lubis) untuk meminjamkan KTP sebagai salah satu syarat administrasi pendirian badan hukum,’’ ujar Rohmat.
Rohmat menjelaskan, saat itu RIL mensyaratkan agar namanya dihapus dari struktur kepengurusan setelah badan hukum yayasan resmi terbentuk, mengingat dirinya telah lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) hakim.
Dalam konferensi pers yang di gekar, Selasa, 28 April 2026, juga ditegaskan bahwa memang RIL saat ini merupakan hakim aktif yang telah menjabat sejak 3 Juni 2025 lalu.
‘’Terkait pemberitaan yang beredar, baik secara daring maupun luring, kami klarifikasi bahwa benar saudara Rafid Ihsan Lubis, SH adalah hakim aktif di PN Tais,’’ tegasnya.
Meski demikian, pihak PN Tais juga menegaskan tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha. Keterkaitan yang ada disebut murni bersifat individu.
‘’PN Tais sebagai institusi tidak memiliki relasi apa pun dengan yayasan tersebut. Hal itu merupakan tindakan individu,’’ tegasnya lagi.
PN Tais juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi. Pihaknya mengaku memahami keresahan masyarakat serta menyampaikan empati kepada para korban dan keluarga.
‘’Kami menyampaikan empati dan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. Kami memahami kekhawatiran yang timbul di tengah masyarakat,’’ lanjutnya.
Lebih jauh, PN Tais menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip objektivitas serta mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.
Perlindungan terhadap anak juga menjadi perhatian utama dalam menyikapi kasus tersebut. ‘’Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini dan siap mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki,’’ pungkasnya.
Sementara itu, dalam konferensi pers, Rafid tidak hadir secara langsung. Namun menyampaikan klarifikasi melalui keterangan tertulis yang diteruskan kepada Ketua PN Tais dan disampaikan kepada awak media.
‘’Yang bersangkutan tetap bekerja seperti biasa dan saat ini berada di ruang kerjanya,’’ tutup Rohmat.
Untuk diketahui, sebelumnya viral di berbagai Platfon Media Sosial kasus dugaan kekerasan anak di penitipan anak atau daycare Little Aresha di Umbulharjo, Jogja.
Dari kasus tersebut, berkembang ada sejumlah nama yang masuk dalam struktur yayasan, salah satunya yang berstatus sebagai hakim. Kemudian diketahui hakim tersebut adalah RIL yang berdinas di PN Tasi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.(OIL)



