BencoolenTimes.com – Permudah layanan Adminduk (Administrasi Kependudukan), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Seluma, melakukan berbagai inovasi kerja mereka.
Permudah layanan Adminduk, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan, Dinas Dukcapil Kabupaten Seluma mulai menyebarkan blanko persyaratan pengurusan dokumen kependudukan hingga ke tingkat desa.
Upaya ini bertujuan untuk mempersingkat waktu pelayanan bagi masyarakat. Nantinya, seluruh blanko persyaratan akan disalurkan terlebih dahulu ke kecamatan, kemudian diteruskan ke desa dan kelurahan se-Kabupaten Seluma.
Dengan demikian, masyarakat yang akan mengurus adminduk dapat langsung mengisi blanko dari rumah atau di kantor desa dan kelurahan sebelum datang ke kantor Dukcapil.
Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik hanya untuk melengkapi berkas. Saat datang ke kantor Dukcapil, warga cukup menyerahkan blanko yang telah diisi dan tinggal menunggu proses penyelesaian dokumen.
Plt. Kepala Dukcapil Seluma, Elian Suadi, mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat.
‘’Iya, kita akan sebar blanko sampai ke desa. Jadi masyarakat bisa isi lebih awal, dan saat ke Dukcapil tinggal menyerahkan berkas. Ini untuk mempersingkat waktu pelayanan,’’ ujar Elian.
Selain itu, Dukcapil Seluma juga tetap menjalankan program Pekan Sagu, yakni pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu, serta program jemput bola langsung ke kecamatan-kecamatan.
Namun, dalam pelaksanaannya, pihak Dukcapil masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait kesiapan sumber daya manusia (SDM) serta peralatan perekaman yang digunakan dalam program jemput bola.
‘’Program jemput bola tetap kita jalankan, karena ini juga menjadi target dalam mengejar perekaman sesuai instruksi dari Kemendagri. Hanya saja, kita akui masih ada kendala di SDM dan peralatan,’’ jelas Elian.
Meskipun terdapat keterbatasan, Dinas Dukcapil Kabupaten Seluma berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan maksimal agar seluruh masyarakat dapat terlayani, khususnya dalam kepemilikan dokumen kependudukan secara lengkap.
Dengan pelayanan yang semakin di permudah tersebut, masyarakat juga diharapkan tidak lagi punya alasan untuk tidak memiliki dokumen kependudukan secara lengkap. Baik itu akta kelahiran, KTP dan dokumen kependudukan lainnya.(LRS)



