BencoolenTimes.com – Mantan Direktur RSUD Kepahiang, Hulman August Erikson Marpaung dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Mantan Direktur RSUD Kepahiang, Hulman August Erikson Marpaung tidak hanya di vonis penjara, namun juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juga Subsider 50 hari dan Pidana Uang Pengganti sebesar Rp 530 Juta.
Terdakwa Hulman sendiri dijatuhi vonis bersalah dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, dalam perkara Tipikor pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun anggaran 2020 dan 2021.
‘’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana yang dimaksud subsider,’’ kata Ketua Majelis Hakim.
Selain Terdakwa Hulman, Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa M. Ridwan Lubis selaku pihak penyedia jasa atau kontraktor UPS di RSUD Kepahiang, bersalah secara sah.
Terdakwa Ridwan dijatuhi Hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 80 hari dan wajib membayar uang pengganti Rp 443,56 juta dengan pidana pengganti satu tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Hafiedz Assegaf menyebut bahwa penyitaan aset yang telah dilakukan terhadap terdakwa Hulman akan dihitung sebagai upaya pengembalian kerugian negara.
‘’Dalam putusan tadi sudah mengakomodir semua tuntutan kita, namun terkait perbedaan akan kita laporkan ke atasan terlebih dahulu,’’ ungkap JPU saat diwawancarai setelah persidangan.
Diketahui, sebelumnya, JPU Kejari Kepahiang menuntut mantan Direktur RSUD Kabupaten Kepahiang Hulman August Erikson dengan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 532 juta dan jika tidak mampu membayar dikenakan pidana pengganti dua tahun enam bulan penjara.
Untuk Terdakwa Ridwan sendiri dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan dan wajib membayar uang pengganti Rp 443 juta dengan pidana pengganti dua tahun enam bulan.
JPU Kejari Kepahiang Rizka Ari Kholifatur Rohman menerangkan, untuk terdakwa Ridwan yang telah ditetapkan sebagai DPO dan terkait dengan pengembalian kerugian negara pihaknya menunggu keputusan majelis hakim.
Modus yang digunakan oleh mantan Direktur RSUD Kepahiang tersebut saat melakukan pengadaan barang dan jasa ini dengan metode e-purchasing atau e-katalog untuk pengadaan dua unit UPS pada tahun anggaran 2020 senilai Rp 1,49 miliar.
Selanjutnya pada tahun anggaran tahun 2021 RSUD Kepahiang kembali mengadakan dua unit UPS senilai Rp1,79 miliar Pengadaan UPS tahun anggaran 2020-2021 ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).(OIL)



