BencoolenTimes.com – Jumlah korban dugaan arisan atau investasi bodong yang dikelola oleh Nike Chahyandarie alias Yeyen terus bertambah. Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial RW yang bekerja di Taiwan turut melaporkan kerugian kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu.
Bahkan warga inisial FY berdomisili di Denpasar yang bekerja di Australia juga turut menjadi korban dugaan arisan bodong tersebut dengan total kerugian Rp73 juta.
Keduanya diketahui telah mengisi formulir pengaduan dan meminta pendampingan hukum kepada LPK-RI DPD Bengkulu. Total kerugian yang dialami mencapai puluhan juta rupiah.
Tidak hanya korban yang berada di luar negeri, puluhan konsumen lainnya dari berbagai daerah juga terus berdatangan untuk membuat pengaduan terkait dugaan arisan bodong yang menyeret Yeyen tersebut.
Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengatakan, pada Rabu, 17 Juni 2026, pihaknya masih menerima pengaduan dari para korban hingga pukul 24.00 WIB. Korban yang melapor berasal dari berbagai daerah, seperti Kota Denpasar, Kabupaten Lebong, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Rejang Lebong (Curup), Provinsi Jambi hingga Padang, Sumatera Barat.
”Pengaduan dari para korban terus bertambah. Bahkan sampai pukul 24.00 WIB pada Rabu malam, kami masih menerima laporan dari para konsumen yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan arisan atau investasi bodong tersebut,” kata Aprianto, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menjelaskan, semakin banyaknya korban yang melapor menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah meluas dan melibatkan masyarakat dari berbagai daerah. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mendata seluruh korban dan mengoordinasikan langkah hukum yang akan ditempuh secara bersama-sama.
”Kami masih membuka posko pengaduan dan mendata seluruh korban hingga 24 Juni 2026. Nantinya, laporan-laporan tersebut akan kami masukkan ke Mabes Polri agar hak-hak para konsumen dapat diperjuangkan,” ucap Aprianto.
LPK-RI DPD Bengkulu juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan arisan atau investasi bodong tersebut agar tidak ragu melapor dan menyiapkan seluruh bukti transaksi maupun percakapan yang berkaitan dengan investasi tersebut. (JUL)



