20.2 C
New York
Monday, June 29, 2026

Buy now

spot_img

Auditor Eksternal CV. Mandiri Sejahterah, Akui Hanya Wawancara Hasil Audit Internal

BencoolenTimes.com – Auditor Eksternal CV. Mandiri Sejahterah, yaitu Mantan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Iskandar Novianto akui hanya melakukan audit berdasarkan hasil Audit Internal perusahaan yang atas dasar permintaan perusahaan.

Auditor Eksternal CV. Mandiri Sejahterah, Iskandar Novianto memberikan keterangan tersebut pada Sidang Lanjutan kasus Penggelapan Uang Perusahaan CV. Mandiri Sejahterah di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin Siang, 29 Juni 2026.

Dalam persidangan, JPU menjadi penanya pertama dan menanyakan berapa hasil audit, disebutkan tahun 2022 selisih sebesar 5,4 juta, tahun 2023 selisih 1 miliar lebih dan tahun 2024 selisih sebesar 2,9 miliar.

”Jadi total selama tiga tahun sebesar Tiga Koma Sembilan miliar (lebih),” kata Iskandar menjawab pertanyaan JPU.

JPU kembali menanyakan tentang dasar audit eksternal yang dilakukan, yang menggunakan data laptop yang digunakan terdakwa dengan Software Excel.

Baca Juga  Owner CV Mandiri Sejahterah ‘Bantah’ Keterangan Saksi Lain

”Berdasarkan dokumen digital, dicocokan dengan catatan, WA Grub, transaksi perbankan dan data lainnya,” jawab Iskandar.

Kemudian JPU menanyakan apakah ada wawancara. ”Iya, terutama auditor internal,

Tapi juga bertanya dengan saksi lainnya,” jawab Iskandar.

JPU kembali menegaskan, apah ada wawancara (selain auditor internal) dengan yang lain. ”Iya, kita memang fokus dengan auditor internal, khususnya menanyakan hasil dari audit,” timpal Iskandar tanpa memberikan jawaban pertanyaan JPU soal wawancara selain Auditor Internal.

Selanjutnya pertanyaan kepada Auditor Eksternal CV. Mandiri Sejahterah, Iskandar Novianto, disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa, Ilham Patahillah.

Namun sebelum bertanya ke saksi Auditor Eksternal CV. Mandiri Sejahterah, Ilham bertanya ke Hakim, JPU maupun saksi sekaligus.

”Saya mau menanyakan terlebih dahulu, soal BAP saksi dalam hal ini sebagai saksi ahli, artinya ditanya selaku saksi ahli. Tapi mengapa dihadirkan disidang sebagai saksi fakta.

Baca Juga  Rumah Terdakwa Didatangi OTK Ngaku Aparat, Bentuk Intimidasi?

Ruangan sidang sempat menjadi sunyi seketika saat Ilham menanyak kepastian Iskandar Novianto sebagai saksi apa. ”Saksi Fakta,” sebut JPU memecah keheningan ruang sidang.

Namun Ilham kembali menegaskan, kalau memang dihadirkan sebagai saksi fakta, mengapa di BAP Iskandar Novianto sebagai saksi ahli.

Kemudian Majelis Hakim mencoba menengahi dan meminta kepastian sari JPU yang menghadirkan saksi.

”Sebagai saksi ahli atau fakta, yang tegas dong (JPU). Makanya tadi kita tanya, saksi fakta, katanya saksi fakta, makanya disumpah sebagai saksi fakta,” sebut Majelis Hakim.

Akhirnya Majelis Hakim menengahi, bahwa saksi Iskandar Novianto yang disebut sebagai Auditor Eksternal adalah saksi fakta.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan Kuasa Hukum Terdakwa, Ilham Patahillah mulai memberikan pertanyaan kepada saksi. ”Selaku saksi fakta, bekerja di CV. Mandiri Sejahterah, apakah anda melihat menyaksikan atau mendengar secara langsung,” tanya Ilham.

Baca Juga  Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Pengadilan Bukan Tempat Menyatakan Orang Bersalah, Melainkan Mencari Keadilan

”Tidak melihat ,Tidak mendengar atau menyaksikan langsung. Saya auditor, dengan melihat hasil audit internal dan wawancara auditor internal sesuai permintaan perusahaan,” jawab Iskandar.

Ilham kemudian kembali bertanya soal produk yang dikeluarkan saksi, berdasarkan apa, fakta atau keahlian. ”Sesuai keahlian saya,” jawab Iskandar singkat.

Kemudian Ilham bertanya, bagaiman produk tersebut kemudian dibuat. Saksi menjawab bahwa karena ada permintaan ekspoes.

”Ada permintaan, kemudian ekspose,” kata Iskandar.

”Atas permintaan siapa,” tanya Ilham lagi. ”Advokad Sopian,” jawab Iskandar lagi.

Iskandar kemudian menyampikan, bahwa pihak Advokat meminta penjelasan kronologi dan bagaimana proses penggelapan terjadi dari hasil audit yang dilakukan Auditor Internal CV. Mandiri Sejahterah.

Hingga berita ini ditayangkan, proses persidangan masih terus berlanjut dan selain Iskandar Noviato, JPU juga informasinya akan menghadirkan saksi lain.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!