25 C
New York
Saturday, July 11, 2026

Buy now

spot_img

Audit Internal Tidak Bisa Dijadikan Dasar Dugaan Fraud

BencoolenTimes.com – Audit internal tidak bisa dijadikan dasar dugaan Fraud seperti yang dilakukan oleh CV Mandiri Sejahtera dalam perkara uang perusahaan mereka.

Audit Internal tidak bisa dijadikan dasar dugaan Fraud, apalagi dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki sertifikat keahlian audit yang dikeluarkan lembaga resmi.

Hal diungkapkan Saksi Ahli Terdakwa dalam perkara Uang Perusahaan CV Mandiri Sejahtera pada persidangan, Ronald Lilipaly dari Kantor Akuntan Publik (KAP) saat ditanya wartawan, apakah hasil audit internal bisa atau tidak digunakan untuk menjadi dasar ada tidaknya dugaan Fraud.

‘’Tidak bisa (Audit Internal), seperti tadi yang kita sampaikan (dalam sidang), tidak bisa menjadi dasar untuk membuktikan terjadi atau tidak terjadinya Fraud,’’ kata Ronald saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Baca Juga  Ditanya Soal Keabsahan Data Audit, Auditor Eksternal CV. Mandiri Sejahtera Tidak Bisa Menjawab

‘’Laporan tersebut harus dibuat oleh Auditor Eksternal yang memiliki keahlian Audit investigasi atau Audit Forensik, dalam hal ini yang bersertifikasi CFI, CFrA atau CFE,’’ sambung Ronald.

Ditambahkan Ronald, hal tersebut menyangkut Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing institusi atau lembaga. ‘’Karena jika dilakukan (Audit) oleh yang tidak memiliki keahlian, artinya tidak dapat dibuktikan validitasnya,’’ imbuh Ronald.

Sebelumnya, Ronald juga menjelaskan bahwa, Auditor harus melakukan pemeriksaan sendiri dengan timnya, bukan menggunakan dasar laporan pihak lain dan harus benar-benar terjun ke lapangan.

Baca Juga  Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Hasil Audit Internal Tidak Bisa Jadi Acuan Eksternal, Begini Penjelasannya

Dalam hal melakukan pemeriksaan sendiri, Auditor harus ke lapangan dengan datang ke perusahaan, mengumpulkan bukti-bukti, mendapatkan data-data dari perusahaan, kemudian melakukan pemeriksaan langsung, pemeriksaan fisik, melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait.

‘’Kemudian melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait, terutama yang menjadi terduga atau yang terlapor. Sehingga dapatlah diambil kesimpulan oleh auditor eksternal tersebut, dalam hal ini Auditor Forensik atau Auditor Investigatif untuk menyimpulkan apakah telah terjadi perbuatan kecurangan atau Fraud dan berapa besar dampak dari perbuatan tersebut,’’ jelas Ronald.

Sehingga hal ini menegaskan bahwa hasil Audit yang dilakukan oleh Auditor Eksternal yang di klaim CV Mandiri Sejahtera adalah hasil perbuatan terdakwa, sangat patut dipertanyakan.

Baca Juga  Tantangan Terbuka, PH Terdakwa Minta CV. Mandiri Sejahtera Diaudit KAP Independen

Karena Auditor Eksternal yang dihadirkan perusahaan, dalam hal ini Iskandar Novianto secara terang-terangan mengatakan bahwa memang data yang digunakan mereka melakukan audit berasal dari data audit yang dilakukan Tim Audit Internal perusahaan.

Data yang dijadikan dasar audit bukan berdasarkan pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh Tim Audit Eksternal alias hanya mereview hasil audit internal perusahaan.

Sedangkan diketahui, Tim Audit Internal CV Mandiri Sejahtera, tidak ada satupun dari tim audit tersebut yang memiliki sertifikat keahlian bidang ilmu audit.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!