17.2 C
New York
Sunday, October 25, 2026

Buy now

spot_img

Diduga Hentikan Kerjasama Sepihak, RSUD M. Yunus Dilaporkan ke Polda Bengkulu

spot_img

BencoolenTimes.com – Diduga hentikan kerjasama sepihak, RSUD M. Yunus dilaporkan Erik Nugraha selaku Manager Area Bengkulu, pada PT. Garuda General Service (GGS) melalui Law Firm Rofiq Sumantri, SH & Partners ke Polda Bengkulu.

Diduga hentikan kerjasama sepihak, RSUD M. Yunus dilaporkan atas dugaan penipuan dan Pengerusakan Peralatan terkait kerja sama pengelolaan lahan parkir di RSUD dr. M. Yunus Bengkulu.

Surat Pengaduan yang bernomor 29/ADV-RS/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 itu ditujukan kepada Kapolri melalui Polda Bengkulu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. Dalam surat tersebut, pihak pelapor mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan pengerusakan peralatan milik PT. GGS.

Menurut Rofiq Sumantri, selaku Advokat pelapor, bahwa di dalam dokumen pengaduan yang pihaknya sampaikan, disebutkan kerja sama tersebut bermula ketika klien mereka, Erik Nugraha, selaku Ketua Koperasi Bengkulu Maju Sejahtera (KOMBES), menjajaki kerja sama dengan PT. GGS Jakarta.

Baca Juga  Repal Pahlevi ‘Jual’ Nama Tomi, Bukan Hanya Perkara Penipuan Seleksi Bank Bengkulu

Kerja sama itu kemudian dituangkan dalam nota kesepahaman mengenai pengelolaan jasa parkir di RSUD dr. M. Yunus Bengkulu pada November 2022 lalu.

Dalam proses berikutnya, ungkap Rofiq, perusahaan KOMBES disebut mengajukan penawaran kepada pihak rumah sakit dan PT GGS menjadi peserta/rekanan dalam proses pelelangan pengelolaan lahan parkir.

‘’Dalam prosesnya, dibuat Perjanjian Kerja Sama atau MoU (Nomor 03/PKS/R.S.M.YUNUS-BKL/GGS/I/2023) tentang Pengelolaan Lahan Parkir RSUD dr. M. Yunus Bengkulu dengan PT GGS. Dalam dokumen kerja sama itu berlaku selama lima tahun, terhitung sejak Maret (Tahun 2023) hingga Maret (Tahun 2028),’’ ungkap Rofiq.

Dilanjutkan Rofiq, dalam surat pengaduan itu, pihak pelapor menyebut PT GGS telah mengeluarkan biaya sekitar Rp 600 juta untuk menunjang operasional pengelolaan parkir.

Biaya tersebut antara lain digunakan untuk penataan dan pemagaran lokasi parkir, pembelian peralatan parkir elektronik serta penyediaan tenaga kerja.

Baca Juga  Repal Pahlevi ‘Jual’ Nama Tomi, Bukan Hanya Perkara Penipuan Seleksi Bank Bengkulu

Namun dalam perjalanannya, kerja sama kemudian dihentikan secara sepihak oleh pihak manajemen RSUD dr. M. Yunus Bengkulu pada November 2024 lalu. Pengakhiran kerja sama tersebut disebut dituangkan dalam surat Nomor 045.2/10158/UM.I/XI/2024 tanggal 29 November 2024.

‘’Kita menilai, penghentian kerjasama sepihak ini tidak didahului tahapan evaluasi, audit, teguran lisan maupun peringatan tertulis sebagaimana yang menurut mereka diatur dalam perjanjian kerja sama,’’ lanjut Rofiq.

Rofiq juga menjelaskan, akibat penghentian kerja sama sepihak tersebut, pelapor mengklaim mengalami kerugian material. Dalam dokumen disebutkan, kerugian terdiri dari nilai investasi awal berupa peralatan dan biaya lainnya sekitar Rp 600 juta, ditambah kehilangan pendapatan selama periode Desember 2024 hingga saat ini.

‘’Akibat kehilangan pendapatan tersebut, klien kita merugi hingga mencapai Satu Setengah Miliar Rupiah (Dihitung selama 21 bulan X Rp 75 Juta). Dengan demikian, berdasarkan perhitungan yang tercantum dalam surat pengaduan, total kerugian yang diklaim mencapai Dua Miliar Lebih,’’ jelas Rofiq.

Baca Juga  Repal Pahlevi ‘Jual’ Nama Tomi, Bukan Hanya Perkara Penipuan Seleksi Bank Bengkulu

Ditambahkan Rofiq, selain persoalan penghentian kerja sama, pelapor juga menyebut menemukan dugaan adanya kerusakan pada sejumlah peralatan parkir elektronik milik PT GGS.

Menurut Rofiq, sebelum mereka mengambil langkah hukum untuk melaporkan pihak RSUD M. Yunus, mereka sudah melakukan upaya penyelesaian. Dalam surat disebutkan telah dilakukan somasi pertama dan kedua, serta upaya musyawarah untuk mencari penyelesaian.

‘’Pihak kita juga telah menyampaikan pula proposal penyelesaian melalui mediasi tripartit. Namun, upaya tersebut disebut tidak menghasilkan kesepakatan,’’ sebut Rofiq.

‘’Bahkan kita menilai tidak ada respon  sedikit pun dari manajemen rumah sakit. Sehingga kita menilai tindakan penghentian kerja sama secara sepihak tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum,’’ tambah Rofiq.

Sayangnya hingga beita ini ditayangkan, pihak RSUD M. Yunus belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait laporan yang sudah dilayangkan pihak Pelapor.(OIL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!