BencoolenTimes.com – Advokat Benni Hidayat selaku Kuasa Hukum TY yang sempat disebut dalam perkara Repal Pahlevi sebagai terdakwa Penipuan Seleksi Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu, menjelaskan soal anggapan Repal dekat dengan klien nya.
Advokat Benni Hidayat mengungkapkan, bahwa selama ini bahwa Repal Pahlevi yang selalui mengikuti kemana kliennya pergi beraktivitas dalam konteks mendampingi Gubernur Bengkulu.
Padahal, menurut Benni, tidak ada hubungan kerja khusus atau ikatan apapun antara Repal dan TY. ‘’Dan dia pakai uangnya sendiri untuk pergi-pergi (Mengikuti TY) itu,’’ sebut Benni.
Saat ditanya, kata Benni, kepada Repal dari mana uang yang digunakan untuk mengikuti TY tersebut. Menurut pengakuan Repal, bahwa dia punya saham usaha Tambak Kepiting.
‘’Waktu ditanya, itu duit (Uang) dari mana, mau berangkat, termasuk tiket pesawat. Dia ngakunya punya saham usaha tambak kepiting, juga sama saudaranya dan pakai uang itu dia ikut klien saya,’’ kata Benni.
Benni menegaskan, bahwa selama ini Repal selama mengikuti kliennya tidak memiliki jabatan apapun, termasuk anggapan bahwa Repal merupakan anggota Tim Kreatif Gubernur Bengkulu.
‘’Jadi (Repal) bukan Tim Kreatif Gubernur. Tapi karena sering terlihat ikut klien saya dan menggunakan biaya sendiri, hal inilah yang mungkin selama ini orang bilang Repal dekat dengan TY,’’ tegas Benni.
Dilanjutkan Benni, selain kliennya yang sering disebut dekat dengan Repal, juga ada beberapa orang yang disebut dekat dengan Repal. Hanya saja orang-orang tersebut tidak mengetahui kegiatan Repal diluar lingkungan mereka.
Namun dibalik itu semua, Benni kembali menegaskan, bahwa akhirnya Repal tidak diperbolehkan lagi bersama TY alias diusir, karena ketahuan diduga melakukan penipuan.
Dugaan penipuan yang dimaksud, bukan kasus yang saat ini sedang dihadapi Repal sebagai terdakwa, melainkan ada perkara dugaan penipuan lain yang memang tidak sampai ke proses hukum.
‘’Orangnya (Korban) ini ngadu, lapor dan bertanya. Semenjak ketahuan itulah, Repal ini menipu, diusir sama klien saya,’’ imbuh Benni.
Sebelumnya diketahui, pasca persidangan perdana Repal Pahlevi sebagai terdakwa perkara Penipuan Seleksi Dirut Bank Bengkulu, dalam beberapa pemberitaan, nama TY yang merupakan Klien Advokat Benni Hidayat, dikait-kaitkan dengan Repal.
Namun hal tersebut sudah dibantah dan dijelaskan oleh Advokat Benni Hidayat, bahwa hal tersebut hanya klaim sepihak Repal. Bahkan aksi penipuan oleh terdakwa yang perkaranya saat ini sudah di pengadilan, terjadi setelah Repal ‘Diusir’ oleh kliennya, TY.(OIL)





