BencoolenTimes.com – Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu ungkap praktik layanan infus whitening (suntik putih) diduga tanpa perizinan dan kewenangan medis.
Praktek ilegal tersebut terungkap oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu setelah menerima informasi terkait aktivitas praktik kecantikan di sebuah rumah di Jalan Merapi Raya Nomor 9, RT 7/RW 3, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tangan proses penyuntikan terhadap seorang konsumen dan menetapkan satu orang berinisial L sebagai tersangka.
Dari penggeledahan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati tindakan infus whitening sedang berlangsung terhadap seorang konsumen perempuan berinisial KY. Penyuntikan disebut dilakukan oleh MD, seorang perawat yang mendapat bayaran Rp25.000 untuk setiap pasien.
Lalu, penyidik melakukan pengembangan hingga ke wilayah Bengkulu Utara. Dalam rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga perempuan. Salah satunya tersangka diduga sebagai menjadi pemilik usaha.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Asfali melalui Kasubdit I Indagsi AKBP Herman Sopian mengatakan, tersangka L diketahui memiliki latar belakang pendidikan kebidanan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, praktik tersebut diduga telah berjalan sejak 2023.
”Tiga orang perempuan diamankan dan satu orang berinisial L ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Herman, Senin, 21 September 2026.
Menurut Herman, tersangka tersebut mendapatkan persediaan farmasi yang digunakan melalui pembelian online. Dalam pengembangannya, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan legalitas serta izin edar produk yang digunakan.
”Barang-barang ini diperoleh dari pembelian di salah satu platform online dengan harga kurang lebih Rp400 ribu. Kemudian untuk jasa penyuntikan dan penyediaan obat-obatan kecantikan pemutih ini, mereka mengenakan tarif hingga Rp600 ribu per konsumen,” katanya.
Diketahui, layanan infus whitening ini ditawarkan berbagai paket infus dengan tarif mulai Rp450.000 hingga Rp4,5 juta melalui akun Instagram @infuswhiteningbengkulu.
Hingga saat, penyidik menyita sedikitnya 13 jenis barang bukti. Di antaranya 35 botol Sodium Chloride 0,9 persen dan 35 botol yang telah dicampur cairan Glutax.
Lalu, 78 ampul Glutax 2000 GS Advance/Pure DNA RNA Extract Cyanocobalamine serta sejumlah ampul produk Glutax lainnya, 76 Wing Needle ukuran 23G dan dua Wing Needle ukuran 25G.
Selain itu, turut disita 44 disposable infusion set adult, satu tiang infus, dua kantong limbah medis berbahaya, serta uang tunai Rp613.000 yang diduga berasal dari transaksi layanan tersebut.
Herman menegaskan, penggunaan dan penyuntikan sediaan farmasi kepada pasien harus memenuhi ketentuan perizinan serta dilakukan oleh tenaga yang memiliki kewenangan sesuai aturan.
”Saat ini kita berkoordinasi dengan BPOM untuk memastikan perizinan, izin edar obat-obatan ini, serta keabsahan izin praktiknya,” tegas Herman.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp200 juta. (JUL)





