BencoolenTimes.com – Merasa difitnah, YS Mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Mukumuko akan segera melaporkan balik Oknum Anggota Dewan Provinsi Bengkulu, inisial Ba terkait narasi pemberitaan yang sudah tersebar di berbagai website pemberitaan dan platfon media sosial (Medsos).
Merasa difitnah, YS membantah berbagai narasi yang menyebut dirinya meminjam uang kepada Ba serta diduga melakukan penipuan dan dilaporkan ke polisi.
‘’Saya merasa difitnah, selain dikatakan minjam uang dengan Ba, juga saya dikatakan menipu oleh Ba. Padahal cerita atau kronologisnya tidak seperti yang diberitakan,’’ tegas YS.
Versi YS, awal mulai cerita uang dirinya dengan Oknum Anggota Dewan Provinsi berinisial BA, diawali Ba yang menghubungi dirinya untuk meminjam uang dengan total Rp 1 miliar.
Namun saat itu YS belum bisa memberikan pinjaman karena uangnya sedang dalam posisi telum bisa di cair. Seiring berjalan waktu, Ba terus mengubungi YS untuk menanyakan kembali apakah bisa atau tidak meminjamkan uang.
Saat itu sekitar Juni 2025, saat itu YS tetap menjawab belum bisa, terlebih lagi saat itu dirinya masih di Jakarta. Selanjutnya saat pulang dari Bengkulu, Ba kembali menghubungi YS dan menanyakan lagi bisa atau tidak meminjamkan uang, dan tetap dijawab belum bisa.
Lalu setelah itu dan masih di bulan Juni, Ba menghubungi dan menawari memberitahukan kepada YS bahwa ada tempat meminjam uang. Sehingga saat itu YS menemui Ba dan diajak bertemu dengan seseorang yang diakui teman Ba berinisial Wi.
Saat itulah YS dan Ba bertemu Wi dan menyampaikan maksud untuk meminjam uang senilai Rp 500 juta dengan jaminan saldo rek YS yang belum bisa di cairkan.
Kemudian Wi memberikan pinjaman awal senilai Rp 100 juta melalui Rek Ba. Kemudian uang tersebut digunakan sebagian untuk menebus emas dipegadaian Kota Bengkulu senilai Rp 34 juta lebih.
Selanjutnya atau malam harinya YS dan Ba bertemu kembali dengan Wi di Kota Bengkulu dan menerima uang Rp 400 juta tunai. Uang tersebut kemudian diba Ba pulang, YS juga pulang kerumah.
Baru kemudian besoknya, YS menanyakan pembagian uang pinjaman tersebut. Saat itu Ba menjawab uang tersebut baru bisa diberikan kepada YS Rp 40 juta.
‘’Padahal perjanjian awal kami berdua uang pinjaman Lima Ratus Juta tersebut dibagi dua, karena yang jadi jaminan itu Saldo Rekening Saya,’’ ungkap YS.
Setelah Rp 40 Juta, selang berapa hari YS kembali menerima uang dari Ba sebesar Rp 50 juta dan 120 juta secara bertahap. Sehingga total uang pinjaman yang dipakai atau diterima YS dari Wi mencapai lebih Rp 200 juta lebih.
‘’Jadi saya tegaskan bahwa uang yang saya pakai itu bukan uang yang saya pinjam dari Ba. Bahkan Ba ini sama dengan saya, sama-sama pinjam dari pak Wi, kok malah saya dilaporkan pinjam uang dan di tuduh menipu sama Ba,” sebut YS.
Dilanjutkan YS, awal nya uang yang dipakai tersebut akan dikembalikan senilai yang digunakan. Terlebih Pak Wi sempat menagih langsung denga nilai tagihan 500 juta.
Saat itu disampaikan kepada Wi bahwa dirinya hanya menggunakan uang tersebut hanya Rp 200 juta lebih. ‘’Saya sempat bingung ditagih Pak Wi senilai Limaratus Juta, padahal saya hanya menggunakan Dua Ratus Juta lebih,’’ ujar YS.
‘’Saya jelaskan sama Pak Wi, bahwa uang tersebut bukan hanya saya yang pakai. Melainkan Ba juga yang pakai uang tersebut,’’ sambung YS.
Seiring berjalannya waktu, Ys berencana akan mengbalikan uang tersebut kepada Ba, tepatnya Juli 2025. Namun saat itu Ba menolak pengembalian uang tersebut dan meminta lebih, hingga akhirnya persoalan ini dilapor ke pihak kepolisian.
‘’Sudah sempat saya diklarifikasi dan saya sampaikan seperti ini. Bahkan sudah ada mediasi, namun belum ada kesepakatan,’’ imbuh YS.
Redaksi Media BencoolenTimes.com sudah mencoba mengkonfirmasi Kuasa Hukum Ba, Ade Putra Bayu, namun hingga saat berita ini ditayangkan, belum mendapatkan respon.(OIL)





