Thursday, March 28, 2024
spot_img

Ahli Waris Lahan SDN 62 Beri Waktu Pemkot 1 Minggu Bayar Rp 3,4 M

BencoolenTimes.Com, – Kisruh lahan SDN 62 Kota Bengkulu, terus bergulir. Menjelang aktivitas belajar mengajar tahun ajaran baru 2020/2021, ahli waris bersikukuh minta ganti rugi Rp 3,4 miliar.

Minggu (14/11/2021) malam, Pemkot Bengkulu yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Kasatpol PP Kota Bengkulu, Polres Bengkulu dan ahli waris almarhumah Atiyah, melajukan mediasi, untuk membuka segel seng yang dipasang di pintu masuk utama sekolah.

Tampak hadir juga dalam mediasi, pengacara Made Sukiade, SH sebagai penengah.

Hasil mediasi itu, disepakati segel dibuka untuk kelancaran aktivitas SDN 62 Kota Bengkulu. Namun Pemkot diberi waktu satu minggu, mencari solusi untuk membayar ganti rugi Rp. 3,4 miliar, sesuai hasil perhitungan Tim Appraisal beberapa waktu lalu.

“Mudah-mudahan untuk penyelesaian masalah ini, ada jalan keluarnya, secepatnya. Kami agak terasa berat, ketika siswa baru masuk, kok harus lewat pintu belakang,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Dra. Rosmayetti, MM.

“Jadi Alhamdulillah, setelah ada mediasi ini, kami langsung foto pembukaan seng di pintu utama itu, dan akan kami sampaikan ke pak Walikota untuk penyelesaiannya dalam 1 minggu ini,” tambah Kadis di depan para ahli waris.(MS)

 

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!