BencoolenTimes.com, – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah (Benteng) menangkap seorang pria inisial DD warga Kabupaten Benteng karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Benteng AKBP Ary Baroto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Donald Sianturi, Selasa (5/10/2021) mengatakan, dugaan pencabulan itu terjadi antara bulan April-Juni berawal pada saat korban yang berusia 7 tahun pulang sekolah. Korban dibawa kekamar oleh terduga pelaku dan langsung melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban.
Mirisnya, pelaku mengancam membawa korban ke kantor polisi apabila korban memberitahukan perbuatanya ke ayah korban.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bengkulu Tengah untuk ditindak lanjuti,” kata Donald.
Donald mengimbau masyarakat agar lebih menjaga dan memperhatikan anak-anak agar tidak terjadi lagi hal yang tidak diinginkan. (Bay/Humas Polda Bengkulu)