BencoolenTimes.com – Seorang warga Kabupaten Mukomuko berinisial SD, diamankan personil Unit III Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), Polda Bengkulu. Pada Jumat siang, 1 November 2024, SD kedapatan sedang mengangkut 416 liter pertalite di kawasan Dusun Talang Baru, Kecamatan Main Deman, Kabupaten Mukomuko.

Dijelaskan Direktur Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anuardi dan Kasubdit Tipiter Kompol Jery Antonius Nainggolan, SD diamankan bersama satu unit mobil Carry yang mengangkut 416 liter Pertalite dengan menggunakan 13 jirigen. ‘’Pelaku diamankan saat sedang mengangkut BBM jenis pertalite yang jumlahnya mencapai 416 liter,’’ kata Wayan.
Dijelaskan Wayan, pelaku diduga melakukan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi dan/atau penyedian dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI, Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Modus pelaku, sambung Wayan, dengan cara membeli secara berulang BBM jenis Pertalite di SPBU Ipuh (24.38.323) dengan menggunakan QR Code yang yang tidak sesuai dengan Nopol kendaraannya.
‘’BBM jenis Pertalite ini kemudian dijual lagi kepada pedagang BBM eceran di beberapa lokasi. Pelaku mengaku, ada lima QR kode yang digunakannya dan didapatkan dari pedagang BBM eceran yang biasa membeli BBM darinya,’’ sambung Wayan.
Selain mengamankan pelaku, tambah Wayan, berbagai barang bukti selain mobil dan jirigen, ikut diamankan Subdit Tipidter Polda Bengkulu. ‘’Pelaku dan berbagai barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,’’ imbuh Wayan.(OIL)



