BencoolenTimes.com – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, berhasil mengungkap aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Bahkan Subdit Tipidter berhasil mengamankan pelaku berinisial HM beserta barang bukti total BBM jenis Bio Solar mencapai 660 liter.
Dijelaskan Direktur Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anuardi dan Kasubdit Tipiter Kompol Jery Antonius Nainggolan, saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Subdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dijelaskan Wayan, awalnya mereka mendapatkan informasi bahwa di Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diduga ada tempat penampungan atau penimbunan BBM jenis Bio Solar milik HM. ‘’Kemudian dilakukan proses penyelidikan dan pada 30 Oktober 2024, personil Subdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggerebekan dilokasi Desa Kembang Seri,’’ ungkap Wayan saat release di Polda Bengkulu, Senin pagi, 4 November 2024.
Saat penggerebekan, terang Wayan, didapati karyawan HM sedang mengeluarkan atau menyedot Bio Solar dari dua Tanki kendaraan ke dalam jirigen. Total isi dua Tanki yang disedot mencapai 200 liter (masing-masing Tanki 100 liter).
Kemudian, sambung Wayan, saat personil Tipidter sedang melakukan penggerebekan, terlihat satu unit mobil jenis Panther yang dikendarai pelaku menuju rumahnya yang sedang diperiksa polisi. Meskipun sempat berusaha melarikan diri, akhirnya HM berhasil diamankan personil Subdit Tipidter.
‘’Setelah dilakukan pemeriksaan, HM mengaku baru saja melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar dari SPBU dan berencana pulang kerumah. Dari mobil panther yang dikendarai pelaku, diketahui memiliki 2 tanki yang total berisi 100 liter Bio Solar,’’ sambung Wayan.
Ditambahkan Wayan, selain mengamankan pelaku bersama dua unit kendaraan memiliki Tanki yang sudah dimodifikasi dengan total 300 liter Bio Solar, dari lokasi juga berhasil diamankan 12 jirigen berisi Bio Solar total 360 liter. Serta tiga jirigen kapasitas 30 liter, dua jirigen kapasitas 20 liter dan satu jirigen kapasitas 5 liter dalam keadaan kosong.
‘’Pelaku kita jerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dimana berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Enam puluh miliar rupiah,’’ pungkas Wayan.(OIL)



