BencoolenTimes.com, – Polres Bengkulu mengamankan 6 pemuda-pemudi yang kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika. Keenam pelaku tersebut yakni Je (22), Pe (21), An (20), Fe (22) Yo (21) dan Ca (24) merupakan warga Kecamatan Ratu Agung, Kota bengkulu.
Kejadian berawal 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.30 WIB, personil Satresnarkoba Polres Bengkulu mendapat informasi adanya terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU E.H Purba, SH, MH, petugas melakukan penelusuran serta pendalaman terhadap para terduga pelaku untuk membuktikan kebenaran informasi yang didapat. Setelah bukti dan kebenaran telah di dapatkan, lalu anggota melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku ditemukan 1 paket ganja dan 1 linting ganja,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH, Selasa (30/8/2022).
Sudarno menambahkan, mereka ditangkap saat sedang asyik menghisap ganja dipinggir jalan secara bersama-sama. Menurut penuturan para terduga pelaku, merekan mendapatkan barang haram tersebut dengan cara patungan dan membeli melaui seseorang berinisial BU yang sekarang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (Bay/Humas Polda Bengkulu).



