14.6 C
New York
Saturday, May 23, 2026

Buy now

spot_img

Babak Belur Dikeroyok 3 Orang

BencoolenTimes.com, – Warga Desa Pondok Kopo Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko bernama Firdaus (40) melapor ke Polres Mukomuko usai dikeroyok tiga orang hingga babak belur.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.Ik.MH saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022) mengatakan, dugaan pengeroyokan yang dialami korban terjadi pada Senin, 24 Januari 2022 sekira pukul 15.35 WIB di Pos SPTI bongkar muat barang toko Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.

“Laporan korban kami terima, Senin 24 Januari 2022 sekira 17.00 WIB,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan korban, korban dikeroyok oleh FI, II, dan AS. Mereka Warga Mukomuko yang juga tergabung dalam SPTI Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.

Kapolres menuturkan, kejadian pengeroyokan tersebut berawal dari korban dan teman-temannya beserta tiga terduga pelaku usai bongkar muat barang Toko dan sedang duduk-duduk di Pos SPTI yang berlokasi di dekat Jembatan Penarik.

Saat ngobrol, korban mengatakan “Kalau lah jam 4 lewat, kalau ada mobil barang mau bongkar, siapa saja boleh bongkar”. Karena memang itu peraturan bahwa jam kerja bongkar maksimal jam 4 sore.

Pernyataan korban kemudian dijawab oleh terduga pelaku FI “Siapa bilang yang buat peraturan kayak itu”. Korban lalu menjawab “Ya peraturan yang selama ini kita sudah sepakat semua, kalau iluar jam kerja siapa saja boleh bongkar asal anggota SPTI”.

Mendengar jawaban korban, terduga pelaku emosi dan langsung menarik korban keluar dari Pos Gardu SPTI, dan setelah keluar dan posisi berdiri di Pinggir jalan hitam, tersangka FI langsung meninju ke arah muka korban dan mengenai pelipis mata sebelah kanan.

Kemudian datang adiknya yang bernama II ikut datang dan langsung ikut meninju muka korban dan mengajar korban. Setelah itu menyusul tersangka AS dan ikut memukuli korban di bagian kepala hingga korban kelelahan.

Pengeroyokan itu kemudian dipisah oleh mertua terduga pelaku FI. Korban kemudian menghindar berlari ke seberang jalan dekat warung makan dan meminta tolong kawannya untuk diantar ke Puskesmas guna berobat dan kemudian melapor ke Polsek Penarik.

“Laporan korban segera kami tindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan ketiga terlapor untuk diperiksa. Peristiwa ini melanggar pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHPidana,” jelas Kapolres. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!