9.2 C
New York
Tuesday, March 10, 2026

Buy now

spot_img

Bahas Percepatan Penyusunan RDTR Bersama Mendagri, Permudah Investasi

BencoolenTimes.com – Memasuki penghujung tahun 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan capaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Indonesia.

Nusron juga menyampaikan pentingnya RDTR untuk mewujudkan iklim investasi serta mempermudah penerbitan izin berusaha. ‘’Setiap investasi mau masuk, setiap usaha mau masuk, sebelum melalui perizinan berusaha itu ada persetujuan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),’’ kata Nusron.

Disebutkan Nusron, basis dari KKPR adalah RDTR. Kalau ada RDTR, maksimal 14 hari saat dokumen dinyatakan lengkap, proses sudah bisa selesai. ‘’Nah ini untuk memudahkan iklim investasi di Indonesia,’’ sebut Nusron dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan RTRW dan RDTR di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Nusron menuturkan, tercatat hingga Desember 2024, terdapat 34 RTRW Provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia. ‘’Sehingga 34 provinsi tersebut sudah saatnya melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terhadap RTRW Provinsi karena maksimal lima tahun sekali,’’ tutur Nusron.

Dari 415 kabupaten, sambung Nusron, sudah ada sekitar 412 RTRW Kabupaten, dan dari 93 kota sudah ada 91 RTRW Kota. ‘’Untuk kabupaten/kota juga sudah hampir keseluruh sudah miliki RTRW,’’ sambung Nusron.

Terkait dengan RDTR, Nusron menargetkan, untuk pemerintah daerah ada sebanyak 2.000 RDTR. Sehingga dibutuhkan peran pemerintah daerah, baik gubernur, bupati dan walikota dalam mendorong percepatan penyusunan RDTR tersebut.

‘’Kalau Indonesia ingin stabil dan normal, minimal harus 2.000 RDTR. dari 571 RDTR, yang terintegrasi OSS (Online Single Submission) baru 309 RDTR dan Kami meminta tolong Bapak/Ibu dari Kemendagri membantu kami,’’ ungkap Nusron.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam kesempatan yang sama merespons imbauan percepatan penyusunan RTRW dan RDTR tersebut. Ia menginstruksikan setiap sekretaris daerah (Sekda) selaku Ketua Forum Penataan Ruang untuk segera menyelesaikan permasalahan di lapangan.

‘’RDTR menentukan di mana hutan lindung, jalur hijau, kawasan pangan, daerah komersial, daerah hunian, fasilitas publik, setiap daerah provinsi, kabupaten, kota harus memiliki RDTR seperti itu. Ini menjadi atensi, yakni gerak cepat dari kepala daerah terutama Sekda, pelaksana utamanya adalah Sekda,’’ sampai Tito.

Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. Turut hadir, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti dan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean; serta 1.000 peserta dari pemerintah daerah melalui daring.(RLS/JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!