12.4 C
New York
Tuesday, June 2, 2026

Buy now

spot_img

Bantuan Keuangan Parpol Tahap 2 Tahun 2024 Siap Direalisasikan

BencoolenTimes.com – Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Banpol) tahap dua sudah tersedia dan siap direalisasikan ke 10 partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029.

Banpol keuangan Parpol tahap dua tersebut akan diserahkan ke masing-masing parpol sesuai dengan jumlah perolehan suara Pemilu 2024-2029.

Total bantuan sejumlah Rp 1.254.888.833 sesuai berdasarkan perhitungan perolehan suara dari jumlah keseluruhan 10 partai yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu, Jaduliwan melalui Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri), Emrin WD mengungkapkan, saat ini masih menunggu proses pembentukan SK Gubernur di Biro Hukum tentang penetapan jumlah bantuan tersebut.

Baca Juga  Dinas Dikbud Provinsi Siapkan Layanan Konsultasi Online

”Mungkin sehari dua hari ini selesai, kalau SK tersebut sudah maka akan dilakukan verifikasi proposal dari partai yang sudah masuk berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan di dalam Permendagri nomor 36 Tahun 2018,” ujar Emrin WD, Selasa, 12 November 2024.

Emrin MD menyebutkan, sekarang ini ada satu Parpol yang belum mengajukan proposal bantuan keuangan yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dari total 10 Parpol yang akan mendapatkan bantuan keuangan tersebut.

Ia mengungkapkan, pihak Kesbangpol Provinsi Bengkulu sudah memberitahukan kepada masing-masing Parpol pada tanggal 3 November 2024 kemarin.

Baca Juga  Forkopimda Provinsi Bengkulu Sambut Kapolda Baru

Emrin juga mengungkapkan bahwa, sebelumnya bantuan keuangan Parpol pada tahap pertama disalurkan ke 11 Parpol berdasarkan hitungan perolehan kursi di DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024. Sementara pada tahap dua ini terdapat 10 Parpol yang akan menerima bantuan keuangan Banpol.

Hanya ada 10 partai, antara lain yakni, PKB, partai Gerindra, PDI Perjuangan, partai Golkar, partai NasDem, PKS, partai Hanura, PAN, partai Demokrat dan PPP. Sementara yang tidak mendapatkan lagi yaitu partai Perindo.

Disisi lain, Emrin menyebutkan bahwa, bantuan keuangan Parpol tersebut bisa digunakan oleh Parpol untuk pendidikan politik sebesar 60% dan kegiatan operasional sekretariat Parpol sebesar 40%.

Baca Juga  Terpilih Aklamasi, Fonika Thoyib Resmi Pimpin Mafindo Bengkulu

”Jadi, kegunaannya itu 60 persen untuk pendidikan politik bagi kader partai politik dan ke masyarakat. Sedangkan 40 persen-nya itu untuk operasional sekretariat kantor paprol,” imbuh Emrin.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!