Bencoolentimes.com, – Dua pengedar narkoba jenis ganja dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu. Keduanya diamankan bersama barang bukti 4 paket besar dan 1 paket ganja kering siap edar.
Kabag Ops Polres Bengkulu, AKP David Tampubolon saat konferendi Pers di Polres Bengkulu mengatakan, kedua pengedar adalah FA warga Kebun Beler Kecamatam Ratu Agung dan SU Warga Dusun Besar Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu. Mereka ditangkap, Rabu (20/4/2022).
“Awalnya kita mendapatkan 1 paket kecil ganja, lalu dikembangkan ditemukan 4 paket besar ganja dari pengedar seberat 60 gram,” ungkap David Tampubolon di Mapolres Bengkulu, Jumat (22/4/2022).
David Tampubolon menuturkan, asal ganja diduga dari luar Provinsi Bengkulu dan saat ini masih dalam penyelidikan.
“Untuk daerah masih dilakukan penyelidikan untuk dikembangkan,” bebernya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik lndonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. (JRS)



