BencoolenTimes.com, – Tim Macan Suban Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong meraih prestasi gemilang. Pasalnya, pihaknya berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di Wilayah Hukum Polres Rejang Lebong dan mengamankan satu tersangka diduga bandar inisial RP (25) warga Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong / Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatra Selatan.
Tersangka yang berstatus mahasiswa ini ditangkap tim Macan Suban saat berada di dalam sebuah Rumah yang terletak di Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Rabu (25/8/2021).
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021) menjelaskan, tersangka diamankan bersama barang bukti 1 paket besar ganja dengan total berat 1 Kg, 14 paket kecil ganja, 36 paket kecil sabu, 1 unit timbangan digital Pocket Scale, 1 unit handphone realme, 1 unit handphone Nokia, 1 buah tas merek R4, 1 lembar celana pendek warna hitam, 2 buah kaca pirex, 1 buah skop plastik, 1 buah alat hisap bong, 1 timbangan merek Tanita, 1 paket kecil sabu sisa pakai, 1 buah kaca pirex berisikan sabu, 1 alat hisap bong, 1 unit handphone Xiaomi, 1 buah jarum, 1 korek api gas.
“Tersangka satu orang yang kita amankan, masih mahasiswa. Untuk pemilik Rumah maupun pelaku lainnya memang ada yang melarikan diri dan masih dalam upaya pengejaran kami,” kata Susilo.
Susilo menuturkan, barang bukti yang jumlahnya cukup banyak tersebut ditemukan di dalam Rumah, hasil penggeledahan di beberapa tempat.
“Pelaku ini memang merupakan target operasi kami, kita melakukan penyelidikan selama dua bulan yang akhirnya berhasil kita lakukan penangkapan,” jelas Susilo.
Susilo menambahkan, tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Bay)