BencoolenTimes.com, – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelkam Polres Rejang Lebong dibantu tim Opsnal Polres Bengkulu Utara berhasil meringkus terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) lintas Provinsi.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah NA (27) warga Desa Tanjung Heran Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong yang dibekuk di salah satu rumah di Desa Lubuk Bingin Baru Bengkulu Utara, Rabu (28/10/2020) pukul 18.00 WIB.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP A Musrin Muzni SH SIK saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020) mengatakan, terduga pelaku Curanmor yang diamankan tersebut bukan hanya beraksi di Kabupaten Rejang Lebong namun juga di Kabupaten salah satunya di Bengkulu Utara.
“NA ini berhasil kita amankan setelah kita mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku ada di Desa Lubuk Bingin Baru, kemudian kita langsung melakukan penangkapan,” kata Musrin Muzni.
Musrin Muzni mengungkapkan, terduga pelaku NA melakukan aksi pencurian pada Bulan Agustus 2020 di kawasan Pasart Atas Kota Curup.
Saat itu NA berhasil mengambil satu unit mobil Carry Futura, pengakuan NA ia tidak sendiri namun bersama rekannya yang saat ini masih buron, dari aksinya itu NA mendapat bagian sebesar Rp 3 juta.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP Curanmor lain yang dilakukan oleh tersangka ini,” demikian Musrin. (Bay)